BONDOWOSO, Suaraindonesia.co.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu kemarin (16/09/2023) menyerahkan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Farhat Mika Rahil Riyanto, atlet tinju Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Manfaat kepesertaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal itu besarannya Rp70 juta, yang meliputi santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Khofifah menyampaikan turut belasungkawa sedalam-dalamnya pada keluarga almarhum. Ia menegaskan, insiden yang menimpa Farhat murni musibah, bukan karena kesalahan prosedur dalam cabang olahraga tinju.
"Mudah-mudahan seluruh amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT, dan diampuni segala dosanya," ucap Khofifah, yang juga berkenan mengumrohkan kedua orang tua almarhum Farhat, sesuai yang diinginkan almarhum sebelum berangkat ke event Porprov Jatim VIII.
Turut mendampingi Gubernur, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Hadi Purnomo, juga turut menyampaikan belasungkawa.
Hadi mengatakan, almarhum Farhat adalah salah satu dari 8700 atlit dan official Porprov Jatim VIII yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ribuan atlet dan official Porprov Jatim VIII di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten dan Kota Mojokerto serta Kabupaten Jombang terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan mereka didaftarkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah kabupaten/kota masing-masing," ungkapnya.
Dikemukakan, santunan JKK Meninggal yang diserahkan kepada ahli waris almarhum Farhat merupakan bentuk hadirnya negara untuk para pekerja, termasuk olahragawan dan atlet Porprov Jatim VIII.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, yang juga turut hadir dalam acara penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di kediaman keluarga Farhat, di Kelurahan Kotakulon, Kabupaten Bondowoso mengatakan, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi semua pekerja termasuk atlet.
Tidak hanya pekerja formal, tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, buruh dan atlet atau insan olahragawan. Untuk pekerja informal, yang iurannya hanya mulai dari Rp16.800,- per bulan, sudah bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian.
"Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting bagi setiap pekerja maupun atlet. Manfaatnya tidak hanya untuk pekerja, tapi juga untuk keluarganya, sebagaimana yang telah diserahkan kepada ahli waris almarhum," ucap Himawan.
Sebagaimana diketahui, meninggalnya Farhat sangat mengagetkan dunia pertinjuan. Banyak yang tak menyangka. Pasalnya, atlet tinju dari Kabupaten Bondowoso ini sudah cukup berpengalaman dan hampir selalu memenangkan pertandingan.
Di hari ketiga Porprov Jatim VIII di Jombang, Senin (11/09/2023) pukul 15.00 WIB, Farhat kembali berlaga. Di babak perempat final kelas 46 kg ini Farhat bertemu atlit tinju Kabupaten Blitar. Ronde 1 dan 2 Farhat masih terlihat fit bahkan pukulannya cukup dominan. Namun, pada akhir Ronde 3, Farhat kena pukulan telak lawan.
Farhat sempat bangun, namun tiba-tiba pingsan, hingga langsung dilarikan ke RSUD Jombang. Sejak itu Farhat tak sadarkan diri. Hasil scan menyebutkan ada pendarahan di otaknya. Tepat pukul 02.30 dini hari, Selasa (12/09/2023), petinju yang dikenal rajin sholat ini dinyatakan meninggal dunia. Esoknya dia dimakamkan di Blindungan, Bondowoso.
Gubernur Khofifah, setelah menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada bapak almarhum, beserta rombongan langsung berziarah ke makam almarhum.
Mereka berdoa semoga Allah SWT menerima semua amal ibadah almarhum, mengampuni dosa-dosanya, dan memberikan tempat terbaik di sisiNya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi