SUARA INDONESIA

Realisasi Dana Otsus Kabupaten Keerom Jepang Akhir Tahun

Mustakim Ali - 22 September 2023 | 08:09 - Dibaca 77 kali
Advertorial Realisasi Dana Otsus Kabupaten Keerom Jepang Akhir Tahun
Kepala BPKPAD Keerom, Yan Piet Meres didampingi Kepala Inspektorat Keerom, Charles Santoni Sinaga saat memberikan keterangan , Kamis (21/09/2023).

SUARA INDONESIA, KEEROM - Semua pimpinan OPD dilingkungan pemerintahan Kabupaten Keerom diminta untuk presentasikan penyerapan anggaran yang bersumber dari dana Otsus tahun 2023.

“Kami dipanggil bapak bupati untuk menanyakan data realisasi penyerapan anggaran yang bersumber dari dana Otsus tahun 2023,” ujar Kepala BPKPAD Keerom, Yan Piet Meres saat ditemui Ceposonline.com usai pertemuan, Kamis (21/9/2023).

Yan Piet Meres menjelaskan, realisasi dana Otsus sampai saat ini kurang dari 30% secara keseluruhan OPD pengguna dana Otsus.

“Dari tiga kategori seperti Dana Otsus 1% realisasinya 25,2% sedangkan Dana Otsus yang 1,25% realisasinya 25% dan DTI atau infrastruktur khusus realisasinya 14,6%. Ini realisasi penyerapan anggaran sampai bulan September ini,” ujar Kepala Keuangan Kabupaten Keerom itu.

Untuk tahun 2023 ini Kabupaten Keerom menerima dana Otsus sebesar 114 Miliar. Hinga triwulan tiga, anggaran yang sudah terserap sebanyak 59 miliar dari 114 miliar secara keseluruhan yang diterima setiap tahunnya.

“Memang benar benar, realisasinya bisa dikatakan lambat hanya saja kita berkomitmen dan optimis semua bisa sesuai target hinga batas waktu yang ditentukan. Dan dalam waktu dekat kita akan melakukan meja monitoring untuk mencapai target yang dimaksud,” terangnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Keerom, Charles Santoni Sinaga menjelaskan, Inspektorat menerima alokasi dana Otsus sebesar 499 juta rupiah.

“Pengelolaan dana Otsus Inspektorat tidak bisa jalan sendiri, Karena kegiatan dari dana Otsus ini pada monitoring dan pengiriman atas realisasi dana Otsus yang ada di OPD penguna,” terangnya.

Menurut Charles, memang perlu upaya atau langkah-langkah percepatan realisasi kegiatan yang bersumber dari dana Otsus seperti melakukan monitoring meja yang sudah direncanakan dalam waktu dekat.

“Kita berharap dalam pemantauan meja nanti OPD yang menggunakan dana Otsus bisa memaparkan penyerapan keuangganya dengan fisik di lapangan. Agar kita bisa mengambil langkah-langkah percepatan,” jelasnya.

OPD penguna Otsus harus mengajar target 50% penyerapan tahap 1 dan 2 agar kementerian bisa menurunkan dana Otsus tahap 3.

"Untuk masuk taha3, kita harus kasi masuk syarat salur paling lambat per 30 September ini. Jika belum disampaikan maka Otsus kita akan ditunda satu bulan kedepan," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV