SUARA INDONESIA

BPJAMSOSTEK Pastikan Siswa Magang SMKN 3 Pacitan Kecelakaan Terlayani Baik

Redaksi - 13 December 2023 | 13:12 - Dibaca 1.93k kali
Advertorial BPJAMSOSTEK Pastikan Siswa Magang SMKN 3 Pacitan Kecelakaan Terlayani Baik
Kepala BPJAMSOSTEK Pacitan Jody Nuraga (kanan) dan Kepala SMKN 3 Pacitan Aris Sunarno saat bezuk Ifan, Rabu (13/12/2023). (Foto: BPJAMSOSTEK/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PACITAN - Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pacitan, Jody Nuraga, Rabu (13/12/2023) mengunjungi Rahmadtim Ifan Bahtiar, siswa SMKN 3 Pacitan yang dirawat di sebuah rumah sakit di Pacitan. Jody datang bersama Kepala SMKN 3 Pacitan, Aris Sunarno S.Pd MM.

Rahmadtim Ifan Bahtiar dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan Letjend R Suprapto, Pacitan, Sabtu (9/12/2023) pukul 06.45. Musibah itu terjadi ketika Ifan berangkat menuju ke tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Bengkel Satria Motor Pacitan.

Menurutnya, saat itu ia menghindari motor dari arah berlawanan, sehingga dia terjatuh. Lukanya lumayan parah, dan harus rawat inap beberapa hari di rumah sakit.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pacitan, Jody Nuraga mengatakan, maksud kehadirannya untuk memastikan bahwa Ifan telah mendapatkan pelayanan medis terbaik. Ifan adalah salah satu siswa magang SMKN 3 Pacitan yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Kami hadir untuk memastikan peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau saat magang PKL mendapat pelayanan medis terbaik," tegas Jody.

Dijelaskan, SMKN 3 Pacitan telah mendaftarkan seluruh siswanya yang PKL menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

"SMKN 3 Pacitan adalah salah satu SMK yang peduli dan sadar akan kebutuhkan perlindungan jaminan sosial bagi siswa-siswinya yang PKL," puji Jody.

Perlindungan kedua program BPJAMSOSTEK tersebut iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan, namun manfaatnya cukup besar, di antaranya bila mengalami kecelakaan kerja saat berangkat, sedang dan pulang PKL seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jody mengungkapkan, apa yang dialami Ifan menjadi bukti bahwa program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bermanfaat bagi pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi, tetapi juga bagi siswa yang sedang praktik kerja.

“Penting bagi siswa magang atau PKL maupun mahasiswa magang memiliki perlindungan jaminan sosial selama masa PKL, agar bila mengalami musibah kecelakaan kerja tercover oleh BPJAMSOSTEK," tandas Jody.

Harapannya seluruh siswa SMK dan mahasiswa perguruan tinggi di Pacitan yang PKL atau magang kerja semuanya terdaftar di BPJAMSOSTEK untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, secara terpisah Kepala BPJAMSOSTEK Madiun, Zakiah menegaskan, siswa SMK yang PKL dan mahasiswa yang magang kerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK. 

“Di Permenaker 5 Tahun 2021 ini Pasal 35 Ayat 1 dijelaskan, peserta magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan wajib didaftarkan menjadi peserta melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Zakiah. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya