SUARA INDONESIA

Bayar Iuran Makin Mudah Melalui Kanal Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 29 January 2024 | 09:01 - Dibaca 1.26k kali
Advertorial Bayar Iuran Makin Mudah Melalui Kanal Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan
Bayar iuran makin mudah melalui beragam kanal kerja sama BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MALANG - Industri 4.0 yang marak saat ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan teknologi untuk memudahkan masyarakat menjalani rutinitas sehari-hari. BPJAMSOSTEK, begitu sebutan BPJS Ketenagakerjaan, juga memanfaatkan kemudahan teknologi ini untuk makin mempermudah pesertanya melakukan pendaftaran maupun pembayaran iuran.

Saat ini beberapa kanal pembayaran dibuka untuk dapat mengakomodir layanan kepada peserta. Sebut saja LinkAja, Cermati.com, Agen 46, dan Pospay, telah mengakomodir pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara kanal lainnya seperti Aplikasi Tokopedia, Gopay, Shopeepay dan Grab, mobile banking Bank-bank Himbara (Himpunan Bank milik Negara) dan Bank BCA, dapat digunakan untuk membayarkan iuran BPJAMSOSTEK.

Kapala Kantor BPJAMSOSTEK Malang, Widodo, mengatakan, generasi pekerja milenial merupakan sektor pekerja yang tentunya sudah sangat akrab dengan pemanfaatan teknologi. Harapannya dengan menyediakan platform pembayaran yang beragam dan dekat melalui aplikasi yang digunakan sehari-hari akan menghasilkan imbas positif pada cakupan perlindungan pekerja di Indonesia.

“Jadi makin banyaknya pilihan akses pendaftaran dan pembayaran iuran ini, harapannya akan semakin mempermudah para pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial, terlebih iuran yang dibayarkan cukup terjangkau mulai dari 16.800 rupiah per bulan,” ujarnya.

Widodo tak henti-hentinya mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja agar dapat bekerja dengan tenang. 

"Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, pekerja sudah mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan manfaat yang relatif cukup besar," jelasnya. 

“Bahkan ada beasiswa dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi dengan total Rp174 juta bagi 2 anak pekerja yang mengalami kejadian meninggal dunia,” imbuhnya.

“Semoga dengan perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran ini tidak hanya menjadi tonggak keberhasilan perluasan cakupan kepesertaan, tapi juga dapat dijadikan sebagai transformasi pembayaran secara digital yang efektif, efisien dan berkesinambungan,” tutup Widodo. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV