SUARA INDONESIA

Mahasiswa KKN Universitas Merdeka Malang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 16 February 2024 | 10:02 - Dibaca 913 kali
Advertorial Mahasiswa KKN Universitas Merdeka Malang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada mahasiswa KKN Universitas Merdeka Malang. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MALANG - Sebanyak 858 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Merdeka Malang terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan bagi mereka ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat acara Pembukaan KKN Universitas Merdeka Malang, belum lama ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo mengapresiasi Universitas Merdeka Malang yang peduli perlindungan jaminan sosial bagi mahasiswa selama masa KKN berlangsung.

Dikemukakan, tujuan perlindungan jaminan sosial pada mahasiswa KKN ini, bila terjadi resiko kecelakaan kerja terkait kegiatan KKN, mereka akan mendapatkan jaminan sosial berupa perawatan gratis hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis, sehingga tidak perlu khawatir lagi akan biayanya.

"Manfaat lainnya, yaitu Jaminan Kematian, yakni bila terjadi resiko kematian, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," lanjut Widodo.

Widodo menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan terlindunginya mahasiswa KKN dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan mereka kerja keras bebas cemas," ujarnya.

Diharapkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi mahasiswa KKN Universitas Merdeka Malang ini dapat menjadi contoh universitas maupun lembaga pendidikan lain.

"Bagi mahasiswa KKN ataupun magang kerja, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan. Harus diikuti. Bukan hanya dari sisi manfaatnya kalau terjadi resiko, tetapi lebih memberikan ketenangan pada mahasiswa KKN atau magang dalam melaksanakan kegiatan di luar kampus atau pengabdian pada masyarakat," pungkas Widodo. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV