SUARA INDONESIA

Dengan Rp36.800 Semua Pekerja Mandiri Bisa Miliki Jaminan Hari Tua

Redaksi - 27 February 2024 | 09:02 - Dibaca 620 kali
Advertorial Dengan Rp36.800 Semua Pekerja Mandiri Bisa Miliki Jaminan Hari Tua
Pekerja Mandiri Bisa Miliki Jaminan Hari Tua. (Foto: BPJAMSOSTEK/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BOJONEGORO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bojonegoro selalu melakukan upaya untuk memberikan informasi manfaat serta program-program BPJAMSOSTEK.

Sebagaimana diketahui, BPJAMSOSTEK memiliki sektor kepesertaan Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Khusus untuk kepesertaan BPU atau pekerja mandiri, kali ini hanya dengan bayar iuran Rp36.800,-/bulan sudah mendapatkan 3 manfaat program jaminan sosial sekaligus, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat program JHT menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia tidak produktif bekerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, saat ini pihaknya fokus memberikan penyuluhan terhadap para pekerja mandiri terutama yang rentan memiliki risiko kecelakaan kerja agar juga bisa mendapatkan manfaat progam BPJAMSOSTEK.

“Manfaat program ini sangat luas. Peserta akan mendapat perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan atau penyakit akibat kerja hingga tabungan hari tua," tutur Edi, Selasa (27/2/2024).

"Pelayanan sesuai kebutuhan medis akan ditanggung sampai sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat tiga tahun,” sambungnya.

Dengan iuran hanya Rp36.800,- per bulan, manfaatnya luar biasa, termasuk santunan kematian sebesar Rp42 juta. Karena itu, ia berharap upaya pemerintah untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan sosial dapat dirasakan oleh seluruh lapisan sektor pekerja di Indonesia.

“Kami tentu berharap seluruh pekerja khususnya yang ada di wilayah kerja kami dapat bergabung ke dalam program BPJAMSOSTEK, sehingga jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, pemberi kerja atau ahli waris tidak perlu khawatir repot-repot lagi, karena jaminan sosialnya sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Edi. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV