SUARA INDONESIA

Pj Bupati dan Sekda Bojonegoro Serahkan Jaminan Kematian 2 Petani

Redaksi - 05 March 2024 | 10:03 - Dibaca 657 kali
Advertorial Pj Bupati dan Sekda Bojonegoro Serahkan Jaminan Kematian 2 Petani
Penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris 2 petani di Bojonegoro, di acara FGD bersama Pemkab Bojonegoro. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BOJONEGORO - Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Dra Nurul Azizah MM secara simbolis telah menyerahkan Santunan Kematian kepada dua petani.

Pertama kepada ahli waris almarhum Sumardi, dan berikutnya kepada ahli waris almarhum Redja, masing-masing sebesar Rp42 juta.

Penyerahan itu dilakukan dengan didampingi Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dyah Swasti Kusumawardhani dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono.

"Kami turut belasungkawa, dan berharap manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga," ujar Adriyanto di sela acara Focus Group Discussion (FGD) itu.

Di acara yang dihadiri para Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Bojonegoro ini Adriyanto menyampaikan, salah satu bentuk pemerintah mengatasi atau mencegah kemiskinan ekstrim adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) tergolong rentan seperti petani.

Disebutkan, sebanyak 28.120 pekerja rentan di Bojonegoro mulai Desember 2023 telah diberi perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, dan secara bertahap akan memverifikasi pekerja yang layak dan berhak mendapatkan perlindungan agar coverage pekerja di Bojonegoro lebih maksimal.

Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dyah Swasti Kusumawardhani mengatakan, pekerja Bojonegoro yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan masih sekitar 35 persen pekerja.

"Jadi masih banyak pekerja di Bojonegoro yang belum tercover perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan," tandas Dyah di acara yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ini.

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memberi kepastian jaminan sosial bagi peserta yang mengalami resiko kerja.

BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sampai 27 Februari 2024 BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro telah membayarkan klaim JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, serta Beasiswa pendidikan anak peserta yang meninggal dunia total sejumlah Rp15.457.230.910,-.

"Sebesar apapun klaim yang diajukan peserta maupun ahli warisnya, kami pastikan memenuhi dengan pelayanan terbaik," pungkas Edi. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV