SUARA INDONESIA

BPJamsostek Gresik Bina Ketaatan PT Weltes Energi Nusantara

Redaksi - 09 March 2024 | 07:03 - Dibaca 733 kali
Advertorial BPJamsostek Gresik Bina Ketaatan PT Weltes Energi Nusantara
BPJS Ketenagakerjaan Gresik ketika kunjungan di PT Weltes Energi Nusantara di Menganti, Gresik. (Foto: BPJamsostek/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, GRESIK - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Gresik aktif melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan peserta. Diantaranya, ke PT Weltes Energi Nusantara di kawasan Menganti, Gresik.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi mengatakan, maksud kunjungannya ke perusahaan peserta ini, di samping bersilaturahmi untuk meningkatkan hubungan baik juga ada hal-hal lainnya. 

Diantaranya, untuk pembinaan terkait pendaftaran kontinyu atas proyek-proyek jasa konstruksi (jakon) dengan sistem by name by address dan SPK.

Terus, akuisisi dan keberlanjutan untuk tetap mendaftarkan proyek-proyek jakon ke BPJS Ketenagakerjaan. "Kami berharap semua pekerja di sektor Jakon seluruhnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Bunyamin.

Selain itu, konfirmasi atas kecelakaan kerja meninggal dunia di proyek jakon PT Weltes Energi Nusantara.

Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Gresik disambut baik Direktur Operasional PT Weltes Energi Nusantara Herbandi Novianto.

Bunyamin paparkan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan.

Diketahui, JKK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja. Dan JKK berlaku untuk kecelakaan yang terjadi selama masa bekerja, termasuk perjalanan menuju atau dari tempat kerja, serta yang terjadi di tempat kerja.

"Manfaat program JKK diantaranya berupa jaminan bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis, perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter," tandasnya.

Ada juga manfaat berupa santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat, rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan kerja.

Manfaat program JKM, memberikan santunan kematian Rp42 juta kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia. Jadi, tandas Bunyamin, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk ahli waris pekerja. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV