SUARA INDONESIA

Perubahan Pencairan Ongkos Perjadin, DPRD Trenggalek Kini Terapkan Sistem Lump Sum

Rudi Yuni - 12 March 2024 | 09:03 - Dibaca 543 kali
Advertorial Perubahan Pencairan Ongkos Perjadin, DPRD Trenggalek Kini Terapkan Sistem Lump Sum
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono saat dikonfirmasi awak media usai rapat badan musyawarah. (Foto: Rudi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TRENGGALEK - Sistem pembayaran ongkos perjalanan dinas DPRD Trenggalek dari at cost, kini sudah menerapkan sistem lump sum atau dibayar kontan dimuka.

Bukan hanya terjadi di Trenggalek, namun penerapan sistem itu berlaku di Indonesia. Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang dikeluarkan Jokowi pada 11 September lalu. Dimana menggantikan Perpres 33/2020 yang mengatur biaya honor, perjalanan dinas dalam negeri, rapat di dalam atau di luar kantor, dan pengadaan kendaraan dinas.

Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek mengatakan, perjalanan bagi pimpinan maupun anggota dewan berlaku lump sum dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Dijelaskannya, lump sum dengan at cost perbedaannya ada pada budget yang dikeluarkan sama, termasuk uang harian hotel dan transport tidak jauh berbeda.

“Cuman untuk at cost semua harus menginap di hotel yang sama, namun ketika lump sum tidak harus menginap di hotel tertentu, hanya sesuai anggaran,” ungkap Agus, Selasa (12/3/2024).

Ia menambahkan, sistem ini untuk sisi para anggota DPRD memang menguntungkan, karena ada tambahan penghasilan. Hal itu mengingat adanya fasilitasi dan efisiensi dari penginapan dan transport yang menjadi hak anggota.

Menurut Agus penerapan sistem lump sum ini akan mempermudah terkait dengan pertanggungjawaban sesuai real time dan google map serta timer hadir di tempat acara.

"Kalau secara hukum, daerah sudah menandatangani Perpres 53 dan sudah mengeluarkan Perbupnya. Dan untuk pelaksanaan ini sesuai instruksi pusat, dan Trenggalek telah menerapkannya,” paparnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV