SUARA INDONESIA, SITUBONDO - DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna penyampaian rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 - 2045, bertempat di Aula Rapat Paripurna Lantai II DPRD Situbondo.
Kegiatan Rapat Paripurna tersebut membahas dua agenda, yang pertama terkait Perubahan Propemperda tahun 2024 dan yang kedua Penyerahan Dokumen Rancangan awal ( Ranwal) RPJPD 2025-2045.Rabu (13/03/2024)
Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi mengatakan Rapat paripurna hari ini ada dua agenda yang dibahas, pertama terkait program perubahan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
"Dalam perubahan ini ada sebanyak 28 program Perda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024, nanti ini akan menjadi dasar setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna tadi antara DPRD dengan Bupati,"bebernya.
Kata Edi, ini nanti akan dijadikan dasar pembahasan di tingkat DPRD antara eksekutif dengan Legislatif ditahun 2024 ini,"ujarnya
Untuk yang kedua,
pihaknya juga akan melaksanakan kegiatan paripurna yang agendanya terkait dengan penyerahan dokumen rancangan awal terkait rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
"RPJPD ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kabupaten Situbondo untuk merencanakan rancangan pmbangunan selama 20 tahun kedepan,"ujarnya
Nah, ini kata Edi panggilan Ketua DPRD Situbondo, baru tahap rencana awal, dimana nanti setelah dilakukan penyerahan dokumen Ranwal oleh Bupati kepada DPRD akan ditindaklanjuti dengan pembahasan pembahasan baik ditingkat komisi dengan mitra kerjanya masing masing, maupun dengan alat kelengkapan DPRD yang lain.
"Tentu setelah ranwal,langkah selanjutnya tahapannya masuk ke rancangan akhir RPJPD tahun 2024. Mudah mudahan nanti tahapan tahapan ini sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh peraturan perundang undangan,"harapnya
Adapun Dokumen yang disampaikan oleh eksekutif, terdiri dari visi-misi Bupati dan agendanya akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten selama 20 tahun kedepan.
"Tahapan ini harus melalui tahapan tahapan ditingkat DPRD dengan eksekutif, agar ranwal yang nanti masuk dan disahkan oleh DPRD sesuai dengan aspirasi dari masyarakat dan juga sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,"ujarnya.
Bupati Situbondo, H.Karna Suswandi mengungkapkan perubahan Propemperda ini adalah amanat peraturan perundang undangan.
"Jadi, sebagaimana surat Kemendagri Nomor 01 tahun 2024, bahwa RPJPD ini harus segera dibahas secara bersama sama antara pihak Eksekutif dengan DPRD, karena RPJPD tersebut tidak masuk dalam Propemperda sehingga perlu ada perubahan,"ujarnya
Kata Bung Karna Sapaan akrabnya Bupati Situbondo, Propemperda sebagaimana disampaikan tadi adalah tuntutan undang undang, jadi karena tuntutan tersebut, tentu semuanya haus taat hukum dan peraturan serta perundang undangan.
"Oleh karena itu, sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045
Pemerintah Daerah dapat melakukan pembahasan dan menyepakati rancangan awal RPJPD bersama DPRD.
"RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung
Pencapaian sebagai tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai obyek dan subyek pembangunan,"terangnya.
Kata Bung Karna, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan.
"Harapannya pembangunan Kabupaten Situbondo untuk 20 tahun kedepan yang dituangkan dalam visi pembangunan jangka panjang daerah yaitu Situbondo sejahtera,maju, berkelanjutan, dan berdaya saing,"pungkasnya (Adv).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi