SUARA INDONESIA

Bupati Jember: Program BPJamsostek Ikut Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Redaksi - 03 April 2024 | 12:04 - Dibaca 798 kali
Advertorial Bupati Jember: Program BPJamsostek Ikut Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bupati Jember bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris perangkat RT-RW di Jember. (Foto: BPJamsostek/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto usai gerakan J-Bershodaqoh langsung menyerahkan simbolis Jaminan Kematian (JKM) Almarhum Djamal, RT-RW di Dusun Kebun Gunung, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.

Didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin, Bupati Hendy menyerahkan santunan JKM sebesar Rp 42 juta itu kepada ahli waris almarhum Djamal.

Bupati mengatakan, program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini preminya sangat murah dan tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan.

“Ini program sangat membantu dan meringankan beban keluarga atau ahli waris pekerja yang meninggal dunia," ujar Bupati. 

"Juga ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, karena adanya manfaat tambahan beasiswa. Beasiswa tersebut mencegah anak putus sekolah, sehingga SDM kita akan tetap unggul,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin menjelaskan, saat ini BPJamsostek menjalin kerja sama dengan Pemkab Jember untuk pengalihan risiko. 

"Ini meminimalkan potensi sosial ekonomi terhadap peserta/keluarga/anak apabila tulang punggung keluarga mengalami risiko," kata Dadang.

Saat ini, BPJamsostek mengajak stakeholder untuk menyatukan semangat mensejahterakan pekerja dengan perlindungan BPJamsostek. Pekerja dapat bekerja keras bebas cemas karena adanya perlindungan dari BPJamsostek.

“Kita dapat mendaftarkan pekerja di sekitar kita, apa pun pekerjaannya, mau itu petani, nelayan, peternak dan memiliki aktivitas pekerjaan semua dapat dilindungi dengan premi Rp 16.800,- untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," terangnya.

"Dan kita juga dapat menabung dengan menambah iuran Rp 20.000 per orang per bulan ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT),'' imbuhnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya