SUARA INDONESIA, MADIUN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun pada Selasa (26/11/2024) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sejumlah Rp 168 juta kepada ahli waris 4 peserta program Pro JKK-JKM Pemerintah Kota Madiun yang belum lama meninggal dunia.
Keempat peserta tersebut meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Mereka, Almarhum Hendrikus, Almarhum Yanto, Almarhum Sulistyo, dan Almarhumah Marlia. Ahli waris mereka masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Anwar Hidayat menyampaikan turut belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya keempat almarhum. Santunan yang diserahkan ini, ujarnya, merupakan bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir dan memberikan manfaat pasti kepada peserta.
Anwar juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah Pemerintah Kota Madiun yang telah memberikan jaminan sosial kepada warganya melalui Program Pro JKK-JKM. "Program ini langkah Pemerintah Kota Madiun dalam memberikan kesejahteraan bagi warganya," lanjutnya.
Program Pro JKK-JKM yang digulirkan Pemkot Madiun telah sukses membantu masyarakat, khususnya masyarakat pekerja bukan penerima upah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Program Pro JKK-JKM ini dapat berjalan optimal karena adanya sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Madiun dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun. Bahkan, Pemerintah Kota Madiun menjadikan Pro JKK-JKM ini program unggulan, yang hingga saat ini telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada lebih dari 15 ribu warga pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun sendiri hingga saat ini telah memberikan manfaatnya kepada peserta Pro JKK-JKM lebih dari Rp 1,9 miliar, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami kecelakaan kerja.
Program Pro JKK-JKM Pemerintah Kota Madiun ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Madiun. Sehingga, jika terjadi musibah pada diri peserta Pro JKK-JKM, ahli warisnya tetap bisa melanjutkan kehidupan yang layak, karena adanya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi