SUARA INDONESIA, MAGETAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madiun memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Desa di wilayah Kabupaten Magetan.
Upaya itu dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun bersama Dinas PMD Kabupaten Magetan dan seluruh Camat se-Kabupaten Magetan dengan menggelar sosialisasi dan evaluasi di Kabupaten Magetan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Anwar Hidayat selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, perlindungan bagi Aparatur Desa ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menurunkan angka kemiskinan secara menyeluruh.
"Tujuan dari kegiatan ini tidak hanya untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketanagakerjaan bagi Aparatur Desa, akan tetapi juga untuk evaluasi kepesertaan Aparatur Desa," kata Anwar.
Karena, lanjut Anwar, hingga saat ini masih ada beberapa desa di Kabupaten Magetan yang perangkat desanya belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menambahkan, dengan kegiatan ini diharapkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjangkau seluruh lembaga yang ada di Pemerintahan Desa termasuk Linmas dan Ketua RT-RW, serta semua lapisan masyarakat yang ada di desa.
Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan ini program pemerintah yang harus diimplementasikan di daerah secara menyeluruh, sehingga manfaatnya sampai di masyarakat desa.
Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatus Desa ini dibiayai dengan ADD, sehingga dipastikan bahwa tidak ada lagi perangkat dan Lembaga Desa yang tidak mendapatkan perlindungan dari Program BPJS Ketenagakerjaan, karena ini sudah masuk dalam program kerja di Pemerintahan Desa.
Eko menegaskan kembali kepada 18 Camat yang hadir di kegiatan ini, bahwa mereka harus memastikan program ini sudah berjalan dan iurannya lancar, karena anggaran sudah ada dalam penerimaan ADD.
Dengan pembayaran iuran yang tertib, sehingga bila terjadi resiko kecelakaan kerja dan kematian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaatnya kepada peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi