SUARA INDONESIA

Pemkab Pamekasan Gencar Sosialisasikan Rokok Ilegal

Muh.Muis - 30 April 2024 | 18:04 - Dibaca 266 kali
Advertorial Pemkab Pamekasan Gencar Sosialisasikan Rokok Ilegal
Sosialisasi Satpol PP Pamekasan terkait rokok ilegal

SUARA INDONESIA, PAMEKASAN, - Pemkab Pamekasan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar lakukan sosialisasi rokok ilegal di 13 kecamatan Pamekasan. Selasa, 30 April 2024.

Kecamatan Palengaan dan Pegantenan jadi sasaran pertama dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilrgal tersebut.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman menuturkan, bahwa kegiatan tersebut rutin untuk selalu memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang telah berlaku.

“Kegiatan ini lebih mengarah ke Sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif. Lokasinya toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal,” Ungkapnya.

Lebih jelasnya Hasanurrahman, menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan hal ini agar masyarakat tidak memperjual belikan rokok tanpa pita cukai.

Selain itu, rokok menggunakan pita palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya (SKT.SKM atau SKM. SKT).

“Hal ini dilakukan berdasarkan Dasar Hukumnya yaitu UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan itu pula dia berharap, dengan adanya sosialisasi masyarakat dapat menjual belikan rokok yang legal, sesuai dengan Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024, adalah budayakan peredaran rokok legal.

“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muh.Muis
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV