SUARA INDONESIA

HUT SRC Ke-16, Bupati Jember Serahkan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 15 May 2024 | 17:05 - Dibaca 922 kali
Advertorial HUT SRC Ke-16, Bupati Jember Serahkan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Hendy Siswanto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember serahkan manfaat JKM kepada ahli waris Imam Rifai. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan bernama Imam Rifai.

Santunan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jember H. Hendy Siswanto ST IPU di acara Jambore SRC yang diselenggarakan dalam rangka Hari Ulang Tahun SRC ke-16 di Seger Nusantara, Kecamatan Pakusari, Jember.

“Santunan ini sangat bermanfaat bagi ahli waris. Karena, dengan iuran yang sangat murah, namun mendapat manfaat yang sangat luar biasa," ujar Bupati. 

"Karena itu, bagi pekerja mandiri maupun formal yang tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan tentu sangat rugi. Karena, dengan mengikutkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan berbagai manfaat," lanjutnya. 

Bupati menambahkan, manfaat lainnya bukan hanya untuk pekerja saja, namun juga dapat dirasakan oleh anggota keluarga.

Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember berkolaborasi dengan SRC Wilayah Jember hadir di kegiatan ini untuk bersama-sama mensosialisasikan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra SRC wilayah Kabupaten Jember.

Dalam kegiatan ini para mitra SRC diberikan pemahaman tentang manfaat program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dadang Komarudin menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Pusat dengan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) pada Agustus 2023.

“Kita berharap melalui kegiatan ini para pekerja dapat bekerja keras dan optimal tanpa perlu merasa cemas,” katanya

Beragam manfaat yang bisa didapatkan peserta diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh jika terjadi kecelakaan kerja.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja,” tutup Dadang. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV