SUARA INDONESIA

Arus Lalin Menuju Kota Jember Mulai Lega, Imbas Pembatasan Operasional Kendaraan Barang di Jam Sibuk

Redaksi - 16 May 2024 | 10:05 - Dibaca 2.17k kali
Advertorial Arus Lalin Menuju Kota Jember Mulai Lega, Imbas Pembatasan Operasional Kendaraan Barang di Jam Sibuk
Petugas Dishub Jember mengarahkan sopir kendaraan barang agar melewati jalur alternatif di simpang tiga Kaliputih, Rambipuji, Kamis (16/5/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Hari kedua uji coba pembatasan jam operasional angkutan barang di Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuahkan hasil. Arus kendaraan yang masuk ke kawasan kota pada jam-jam sibuk, mulai terurai. Kini, para pekerja dan pelajar yang akan berangkat sekolah tak lagi berdesakan dengan kendaraan tambun di jalanan.

“Sebelumnya, saat berangkat bekerja saya terjebak antrean di lampu merah Rambipuji dan Mangli. Namun, setelah adanya pembatasan sudah tidak lagi. Arus lalu lintas lebih lancar dari sebelumnya,” tutur Salsabila, salah seorang pekerja yang sedang berhenti di lampu merah Kaliputih, Rambipuji, Kamis (16/5/2024).

Perempuan pekerja swasta ini pun mengaku mendukung kebijakan pembatasan tersebut. Jika perlu, setelah masa uji coba selesai, kebijakan itu dapat diterapkan permanen oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember.

“Kalau bisa seterusnya. Khususnya pagi hari saat jam berangkat bekerja atau sekolah. Selain mengurangi kepadatan kendaraan di jam-jam sibuk, kebijakan ini menurut saya juga dapat mencegah terjadinya kecelakaan,” ucapnya.

Selama dua hari terakhir, Dishub dan Satlantas Polres Jember memberlakukan uji coba pembatasan kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih. Kecuali, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

Pembatasan itu berlangsung dua kali. Pagi mulai pukul 06.00 hingga 09.00 Wib dan sore mulai pukul 15.00 sampai 18.00 Wib. Dua rentang waktu ini merupakan jam-jam sibuk, karena jam berangkat dan pulang bekerja.

Selama tiga jam itu, sopir kendaraan besar dari arah Surabaya dilarang melewati sepanjang jalan Gajah Mada dan Jalan Dharmawangsa di Kecamatan Rambipuji, hingga lampu merah Mangli di Kecamatan Kaliwates. Sementara truk yang dari arah Banyuwangi menuju Surabaya, diizinkan melintas.

Jika sopir ogah menunggu sampai jam pembatasan berakhir, kendaraan dari arah Surabaya yang akan menuju ke Banyuwangi, bisa melewati jalur alternatif. Yakni dari lampu merah Kaliputih, belok kanan melalui rute Balung, Wuluhan, Ambulu, Jenggawah, hingga di lampu merah Ajung dan berlanjut ke Wirolegi.

Dua pekan sebelum uji coba, dishub sebenarnya sudah menyosialisasikan kebijakan tersebut melalui media sosial, serta memasang spanduk di beberapa titik di sepanjang jalur utama menuju kawasan kota. Namun, tak semua sopir mengetahui, sehingga Dishub bersama Satlantas Polres Jember menerjunkan personel untuk mengawasi secara langsung di lapangan.

Sekretaris Dishub Jember Gatot Triyono menjelaskan, hari ini ada lima titik pengawasan untuk mendukung kebijakan pembatasan tersebut. Mulai dari kawasan Pondokdalem di Kecamatan Semboro, lampu merah Batalyon 515 Tanggul, lampu merah Bangsalsari, lampu merah Kaliputih dan jembatan timbang depan Tawang Alun di Kecamatan Rambipuji.

“Jembatan timbang ini menjadi filter terakhir. Jika masih ada kendaraan yang lolos kami cegat di sana. Selanjutnya, kami minta berhenti sementara di area jembatan timbang, hingga masa pembatasan berakhir,” jelasnya.

Gatot menambahkan, selama pemberlakukan masa uji coba, pihaknya akan mengevaluasi efektivitas kebijakan itu, termasuk soal durasi waktu. Apakah tiga jam terlalu panjang atau tidak. “Jumat besok, kami akan evaluasi kembali. Jika durasinya terlalu panjang, maka bisa dikurangi. Misalnya menjadi dua jam saja,” ucapnya. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya