SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Perluas Cakupan Perlindungan

Redaksi - 06 June 2024 | 08:06 - Dibaca 470 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Perluas Cakupan Perlindungan
FGD BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dalam upaya memperluas cakupan perlindungan jamsostek, Selasa (4/6/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Forum Group Discussion (FGD) bersama beberapa kecamatan dan dinas terkait telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo, Selasa (4/6/2024) kemarin. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Surabaya.

Bertempat di Surabaya, FGD ini dihadiri Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, serta beberapa Camat atau perwakilan dari Kecamatan Tandes, Sambikerep, Sukomanunggal, Wiyung, Dukuh Pakis, Lakarsantri, Pakal, dan Karang Pilang.

“FGD ini dilaksanakan untuk memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Surabaya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni.

Perihal manfaat, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang sangat terasa dengan jumlah total klaim mendekati Rp 170 miliar untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Surabaya. 

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo berkomitmen bersama para peserta FGD ini untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada para pekerja yang ada di wilayah Surabaya, baik itu untuk kepesertaan pekerja formal atau Penerima Upah (PU) maupun pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Dipaparkan, untuk pekerja PU dapat terlindungi 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang iurannya dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan. Sedangkan untuk pekerja BPU dengan iuran hanya Rp 16.800,- terlindungi program JKK dan JKM.

Manfaatnya, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan apabila meninggal biasa akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, serta beasiswa untuk 2 orang anak dari jenjang TK sampai kuliah maksimal Rp 174 juta dengan masa iuran minimal 3 tahun. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV