SUARA INDONESIA

RPJPD Kota Bontang 2025-2045, Fraksi ANNUR Dorong Implementasi Konsisten untuk Kesejahteraan

Mohamad Alawi - 24 July 2024 | 16:07 - Dibaca 1.19k kali
Advertorial RPJPD Kota Bontang 2025-2045, Fraksi ANNUR Dorong Implementasi Konsisten untuk Kesejahteraan
Muhammad Irfan, Anggota Fraksi ANNUR (baju biru) saat menyampaikan pandangan ahir fraksi kepada ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam di Gedung DPRD Kota Bontang, Rabu (24/7/2024). (Foto: Alawi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BONTANG - Fraksi Amanat Nurani Rakyat (ANNUR) DPRD Kota Bontang mengemukakan pendapat akhir mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bontang Tahun 2025-2045.

Rapat ini digelar di Gedung DPRD Kota Bontang, Rabu (24/7/2024). Anggota DPRD Kota Bontang Muhammad Irfan mewakili fraksi ini dalam kesempatan itu menyampaikan pandangan dan harapan mereka terhadap dokumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan kota selama dua dekade mendatang.

Politisi PAN ini menegaskan, bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan yang penting, karena memuat visi, misi, dan program Kepala Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Adapun visi dan misi Kota Bontang 2025-2045, yaitu "Bontang Sentosa 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan," mendapat apresiasi dari Fraksi ANNUR. 

"Fraksi kami menilai bahwa visi dan misi tersebut sudah mengakomodir kondisi yang ingin dicapai pada kurun waktu 20 tahun yang akan datang," ujar Irfan.

Fraksi ANNUR menekankan pentingnya kaidah pelaksanaan yang efektif untuk mengawal visi dan misi tersebut. "Norma-norma pelaksanaan ini diperlukan agar visi dan misi dapat diimplementasikan dan keberhasilannya dapat diukur," kata Irfan.

Selain itu, komunikasi publik yang efektif juga dianggap krusial. Hal ini untuk membangun kesamaan pemahaman serta meningkatkan rasa kepemilikan dan partisipasi semua pelaku pembangunan.

Diharapkan Perda RPJPD ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi dapat secara efektif dan produktif meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  "Sebuah perda semakin berarti apabila didukung dengan SDM aparatur birokrasi yang capable, professional, credible, dan memiliki integritas yang baik dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat," tutur Irfan.

Irfan mengingatkan bahwa pembuatan perda RPJPD ini harus diimplementasikan dengan konsisten dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Menurutnya, biaya yang telah dikeluarkan dalam proses pembuatan dan pembahasan perda ini, baik biaya sosial politik, waktu, maupun pikiran, harus memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat umum.

"Fraksi Amanat Nurani Rakyat menerima dan menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang," tutup Irfan.

Persetujuan tersebut berdasarkan hasil pembahasan PANSUS dan seluruh masukan yang telah diterima. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV