SUARA INDONESIA

Pemdes Sumberarum Tuban Daftarkan 105 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 19 August 2024 | 16:08 - Dibaca 1.37k kali
Advertorial Pemdes Sumberarum Tuban Daftarkan 105 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Desa Sumberarum, Tuban, Senin (19/08/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah mendaftarkan 105 pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang tergolong rentan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tuban. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban Anita Riza Chaerani, didampingi Kepala Desa Sumberarum Narto, menyampaikan itu di acara penyerahan simbolis kartu kepesertaan sekaligus sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Balai Desa Sumberarum, Senin (19/08/2024).

Adapun acara dihadiri seluruh perangkat Desa Sumberarum dan sekitar 50 di antara 105 warga penerima bantuan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Riza mengatakan, 105 pekerja rentan di Desa Sumberarum yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) ini mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Untuk pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan mereka telah dianggarkan sampai Desember 2024. Untuk tahun depan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mereka tetap terus berjalan, dan bahkan jumlah pesertanya akan ditambah oleh Pemdes Sumberarum.

Riza menjelaskan, manfaat perlindungan 2 program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, bila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit hingga dinyatakan sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan cacat, peserta akan diberikan santunan cacat. Peserta juga diberikan uang pengganti sementara tidak mampu bekerja. Dan bila sampai meninggal dunia, diberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal sebesar 48x upah yang dilaporkan.

Tidak hanya itu saja, 2 ahli warisnya juga diberikan beasiswa mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai Perguruan Tinggi (PT) yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. 

Lebih lanjut, apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dua anaknya juga bisa mendapatkan beasiswa yang sama bila masa kepesertaannya sudah mencapai minimal 3 tahun.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sangat penting, tujuannya untuk mencegah kemiskinan ekstrim. 

Karena itu, Edi mengapresiasi setinggi-tingginya Pemdes Sumberarum, Tuban. "Kami berharap program ini akan diikuti Pemdes yang lain," ujar Edi. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV