SUARA INDONESIA

Dua Anggota DPRD Bontang di Tengah Aksi: Berdiri Bersama Rakyat

Mohamad Alawi - 23 August 2024 | 19:08 - Dibaca 1.12k kali
Advertorial Dua Anggota DPRD Bontang di Tengah Aksi: Berdiri Bersama Rakyat
Dua Anggota DPRD Bontang (memakai baju putih) di Tengah Aksi di Simpang 3 Ramayana, Jalan MH Thamrin. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BONTANG - Sekelompok warga Bontang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMBMK) menggelar aksi damai pada Jumat siang di Simpang 3 Ramayana, Jalan MH Thamrin.

Aksi ini bertujuan untuk mengawal dan menegaskan kembali pentingnya implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia pencalonan di Pilkada 2024.

Dengan semangat yang membara di bawah terik matahari, aksi ini tidak hanya dihadiri oleh masyarakat sipil, tetapi juga dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, yaitu Winardi dan Joni Alla' Padang. Kehadiran mereka di tengah kerumunan massa menunjukkan solidaritas yang kuat terhadap aspirasi rakyat Bontang.

Ketika banyak wakil rakyat lebih memilih diam di gedung parlemen yang sejuk, Winardi dan Joni memilih untuk berdiri bersama rakyat, berpanas-panasan dan menyuarakan keadilan di tengah jalan.

Winardi, yang merupakan anggota DPRD dari PDI Perjuangan, menegaskan bahwa putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia untuk calon kepala daerah bersifat final dan mengikat.

"Putusan MK ini implementasinya bersifat langsung atau self-executing," ujarnya lantang di hadapan peserta aksi.

Ia juga menambahkan bahwa putusan MK tersebut merupakan cerminan dari kemajuan demokrasi di Indonesia. "Ini adalah kehendak publik, yang patut diapresiasi dan seharusnya langsung dijalankan tanpa perlu aturan tambahan," tegasnya.

Keresahan publik semakin memuncak ketika melihat sikap DPR RI yang seolah mengingkari kehendak rakyat. Winardi mengkritik keras tindakan elit di pusat yang dianggap menggunakan kekuasaan untuk melegitimasi kepentingan kelompok tertentu, terutama setelah adanya rapat dadakan yang menganulir putusan terkait batas usia pencalonan.

"Saya kira warga mulai resah. Dan warga punya hak menyampaikan keresahannya, misalnya dalam bentuk aksi jalanan seperti ini," tambah Winardi.

Pernyataannya menggambarkan gelombang ketidakpuasan yang meluas di berbagai daerah, termasuk di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Samarinda, yang juga menggelar aksi serupa.

Tidak hanya di Simpang 3 Ramayana, aksi AMBMK juga digelar di depan kantor KPU Bontang pada pagi harinya. Para demonstran mendesak agar KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan MK, sehingga aturan tersebut dapat segera diimplementasikan tanpa ada penundaan lagi.

Aksi ini menjadi cerminan nyata bahwa demokrasi tidak hanya ada di ruang parlemen atau gedung pemerintahan, tetapi juga di jalanan, di mana suara rakyat yang sesungguhnya berada.

Di tengah kondisi politik yang memanas, masyarakat Bontang dan seluruh Indonesia menuntut agar keadilan dan kehendak rakyat benar-benar dihormati dan dijunjung tinggi. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV