SUARA INDONESIA, BONTANG - Judi online semakin marak dan mengkhawatirkan di kalangan masyarakat. Menyikapi fenomena ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang H. Abdul Malik, mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak terjebak dalam praktik perjudian digital yang ilegal dan merugikan tersebut.
Abdul Malik yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak moral dan sosial masyarakat.
"Judi online itu haram secara hukum agama dan juga ilegal menurut hukum negara. Tidak ada manfaatnya sama sekali. Selain menguras uang, judi online juga bisa merusak mental dan moral seseorang," ujarnya.
Maraknya judi online akhir-akhir ini memang menjadi perhatian serius banyak pihak. Dengan mudahnya akses internet, semakin banyak platform judi online yang menawarkan permainan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Hal ini membuat banyak orang tergiur dan akhirnya terjebak dalam praktik perjudian yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak negatif lainnya.
Malik menambahkan bahwa judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang harus segera diberantas. Ia mendesak pihak kepolisian untuk lebih aktif dalam memberantas praktik ini dan menangkap para pelaku di balik perjudian digital. "Kepolisian perlu lebih serius dan intensif dalam memberantas judi online. Ini adalah kejahatan yang harus dihentikan karena dampaknya sangat merugikan masyarakat," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian online. Menurut Abdul Malik, banyak orang yang terjerumus ke dalam judi online karena kurangnya pemahaman mengenai risiko dan konsekuensi yang akan dihadapi.
"Kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Banyak yang terjebak karena tergiur keuntungan cepat, padahal ini adalah jebakan yang bisa menghancurkan hidup mereka," jelasnya.
Malik juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan internet dan media sosial. Menurutnya, selain sebagai alat komunikasi, internet juga bisa menjadi perangkap jika digunakan untuk hal-hal negatif seperti perjudian online.
"Masyarakat harus lebih bijak dan selektif dalam menggunakan internet. Gunakan untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat. Jangan sampai kita terjebak dalam perangkap judi online yang bisa merusak masa depan," tambah Malik.
Fenomena judi online tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak muda yang mudah terpengaruh oleh iklan dan promosi yang agresif di internet. Banyak anak muda yang akhirnya terjerumus dalam lingkaran setan perjudian karena kurangnya pengawasan dan kontrol dari lingkungan sekitar, termasuk keluarga dan sekolah.
Sebagai langkah konkret, Abdul Malik mendorong pemerintah untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga pendidikan, dalam memberikan penyuluhan dan edukasi mengenai bahaya judi online.
"Kita harus bergerak bersama-sama. Pemerintah, sekolah, dan keluarga memiliki peran penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya judi online," tuturnya.
Mengakhiri pernyataannya, Malik mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas judi online di lingkungan mereka. "Jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas judi online, segera laporkan ke pihak berwenang. Kita semua harus berperan aktif dalam memberantas praktik ini demi kebaikan bersama," tegasnya.
"Dengan kesadaran dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan judi online dapat segera diberantas dari Kota Bontang dan masyarakat dapat terbebas dari ancaman kejahatan digital yang merugikan ini," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi