SUARA INDONESIA, BONTANG - Masyarakat Kota Bontang diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi maraknya investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang semakin merajalela. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang H. Abdul Malik, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menggiurkan namun tidak jelas legalitasnya, serta berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang sering menjerat dengan bunga tinggi dan cara penagihan yang tidak manusiawi.
Abdul Malik, yang juga seorang politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau meminjam uang.
"Masyarakat harus mawas diri dan lebih berhati-hati terhadap investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Banyak yang sudah menjadi korban karena tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko," ujar Malik.
Lebih lanjut, Malik mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya keras untuk menutup ribuan situs dan aplikasi pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. "Bahkan, OJK telah menutup ribuan situs atau aplikasi pinjaman online ilegal. Jadi, Pemerintah dan lembaga keuangan seperti OJK sangat serius dalam memberikan edukasi dan pemberantasan pinjaman online ilegal," katanya.
Menurut data OJK, hingga pertengahan tahun 2024, terdapat ribuan laporan terkait kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Kerugian ini bukan hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga mempengaruhi kondisi psikologis dan sosial korban. Banyak yang kehilangan tabungan hidup mereka, bahkan terjerat utang yang sulit dilunasi karena bunga yang sangat tinggi.
Fenomena ini semakin memprihatinkan karena modus penipuan yang dilakukan semakin beragam dan canggih. Beberapa korban mengaku bahwa mereka tertarik karena iklan yang muncul di media sosial yang terlihat sangat profesional dan meyakinkan. Setelah mendaftar, mereka langsung diberikan pinjaman, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang tidak transparan. Saat tidak mampu membayar, bunga pinjaman melonjak tinggi, dan cara penagihan yang dilakukan sering kali intimidatif.
Malik menegaskan bahwa masyarakat perlu membekali diri dengan pengetahuan dan informasi yang cukup sebelum melakukan transaksi keuangan. Ia juga mendorong agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait investasi atau pinjaman online.
"Jika ada yang merasa dirugikan atau menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang. Kita semua harus berperan aktif dalam memberantas praktik-praktik ilegal ini," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih banyak mencari informasi dari sumber yang resmi, seperti OJK, agar tidak mudah terjebak dalam investasi bodong atau pinjaman online ilegal. "Selalu cek legalitas dari lembaga keuangan atau investasi yang menawarkan jasa. Jangan mudah percaya dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, karena itu seringkali adalah jebakan," kata Malik.
Imbauan ini sangat penting, terutama di era digital saat ini, di mana segala informasi bisa diakses dengan mudah, namun juga rentan terhadap penipuan. Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi jumlah korban dari investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang merugikan.
Sebagai langkah preventif, Abdul Malik juga berharap agar pemerintah daerah bersama lembaga terkait dapat terus mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya investasi bodong dan pinjaman online ilegal. "Edukasi adalah kunci utama untuk mencegah masyarakat menjadi korban. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih selektif dalam mengambil keputusan keuangan," pungkasnya.
Dengan langkah-langkah yang tepat dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan fenomena investasi bodong dan pinjaman online ilegal ini dapat ditekan dan masyarakat Bontang dapat terhindar dari jerat keuangan yang merugikan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi