SUARA INDONESIA, BONTANG - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bontang 2024, isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat sebagai salah satu perhatian utama. Anggota DPRD Kota Bontang H. Abdul Malik, memberikan peringatan tegas kepada Wali Kota Bontang Basri Rase, untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitas mereka dan tidak terlibat dalam politik praktis. Peringatan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan proses Pilkada yang adil dan bebas dari pengaruh politik.
Abdul Malik, yang merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku ASN selama masa kampanye. "Saya ingatkan kepada Wali Kota Bontang untuk memantau bagaimana para ASN tidak lagi ikut berpolitik praktis. Karena sudah ada sanksi yang berlaku, jika ada ASN yang melanggar, mereka harus diberikan sanksi tanpa ragu," kata Abdul.
Isu netralitas ASN sangat krusial menjelang Pilkada, mengingat peran mereka sebagai pelayan publik yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN dianggap sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga integritas proses demokrasi, terutama dalam konteks Pilkada yang akan datang.
"Saya harap seluruh pihak dapat berkomitmen pada prinsip netralitas, untuk mendukung proses demokrasi yang sehat dan transparan," ujar Abdul Malik, menggugah kesadaran semua pihak mengenai pentingnya menjaga netralitas di tengah persiapan Pilkada.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip netralitas, Pemerintah Kota Bontang telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.4.3/104/BKPSDM/2024. Instruksi ini secara tegas mengatur tentang pentingnya netralitas ASN dan tenaga kontrak daerah (TKD) selama proses pemilihan, dengan penekanan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan mendapatkan sanksi yang sesuai.
Instruksi tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang melarang ASN untuk ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye pemilu. Pasal 280 ayat 2, 3, dan 4 dari undang-undang ini dengan tegas melarang ASN untuk terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap sebagai tindak pidana pemilu, dengan konsekuensi hukum yang serius.
Selain itu, Pasal 282 dari undang-undang yang sama melarang pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri untuk membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Malik menegaskan bahwa aturan yang jelas dan ketat ini penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan. "Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kandidat memiliki kesempatan yang setara tanpa intervensi dari pejabat negara. Dengan adanya pengawasan yang ketat, kita dapat memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan," ujarnya.
Dengan adanya peringatan dari anggota DPRD seperti Abdul Malik, diharapkan seluruh ASN dan TKD di Kota Bontang dapat memahami dan mematuhi kewajiban mereka untuk tetap netral. "Hal ini bukan hanya demi menjaga profesionalisme mereka sebagai pelayan publik, tetapi juga untuk mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis," ujarnya.
Malik juga mengingatkan bahwa masa depan Kota Bontang sangat dipengaruhi oleh cara pemilu dijalankan. "Oleh karena itu, komitmen terhadap netralitas ASN bukanlah sekadar formalitas, melainkan kunci untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar dihargai dan dihormati dalam proses Pilkada mendatang," pungkasnya.
Dengan kesadaran dan komitmen dari semua pihak, diharapkan Pilkada Bontang 2024 dapat berlangsung dengan integritas tinggi, memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan tidak terpengaruh oleh politik praktis. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi