SUARA INDONESIA

Pemkab Lamongan Musnahkan Sejuta Batang Rokok Ilegal

Irqam - 26 August 2024 | 18:08 - Dibaca 1.23k kali
Advertorial Pemkab Lamongan Musnahkan Sejuta Batang Rokok Ilegal
Pemkab Lamongan musnahkan satu juta batang rokok ilegal yang rugikan negara di Lamongan Sport Center. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, memusnahkan sedikitnya satu juta batang rokok ilegal. Barang bukti itu diperoleh dari hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2024.

Pemusnahan tersebut berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik yang berlangsung di Lamongan Sport Center, Senin (27/08/2024).

Tak hanya rokok ilegal yang berhasil digempur,  barang bukti tindak pidana umum yang telah inkrah berupa 139,2 liter arak bali (minuman mengandung alkohol dan etanol), 24,47 gram sabu, 1.618 pil atau obat keras, 12 handphone, 4 timbangan digital, 5.780 barang bukti lain, 9 senjata tajam, 4 box 7 drum 24 dirigen bahan bakar (solar), dan 8 pupuk 182 kantong 280 sak 36,6 kg pupuk yang berhasil dimusnahkan.

Dari keseluruhan barang bukti tersebut, jumlah kerugian dari barang bukti berupa rokok ilegal dan minuman beralkohol mencapai Rp 1,5 miliar.

Melakukan pemusnahan secara langsung, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan bahwa tujuan dari kegiatan ini selain memusnahkan barang ilegal, juga untuk memberikan pengertian jika barang ilegal memiliki konsekuensi hukum. Dan tentu keberadaannya merugikan negara.

"Pertama saya apreasiasi atas kolaborasi yang dilakukan sehingga siang ini kita dapat memusnahkan barang ilegal yang ada di Kabupaten Lamongan. Selain itu tujuan kita ialah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwasanya barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara," tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Pak Yes menjelaskan, sebagai daerah yang memiliki potensi tembakau (termasuk barang kena cukai), Kabupaten Lamongan tentu akan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut akan digunakan untuk menunjang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan fisik yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.

"Alhamdulillah setiap tahun cukai Kabupaten Lamongan meningkat, tentu capaian tersebut memiliki dampak besar akan keberlanjutan pembangunan di Lamongan. Pembangunan yang dimaksud ialah fisik hingga non fisik," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal, sebagai narasumber Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono, menyampaikan, pada tahun 2024 Kabupaten Lamongan akan mendapatkan nilai cukai sebesar Rp 50 miliar.

“DBHCHT ini akan dikembalikan lagi ke Pemerintah daerah untuk digunakan mensejahterakan masyarakat. Dan Kabupaten Lamongan selalu melampaui target atau artinya bagus. Namun kolaborasi dan edukasi terkait rokok ilegal harus terus dilakukan agar mampu meminimalisir keberadaannya," kata Eko.

Eko menekankan pemaparan akan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Diantaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) atau pita cukai palsu. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV