SUARA INDONESIA

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Pasti Diserahkan, Walau Peserta Belum Berkeluarga

Redaksi - 29 August 2024 | 21:08 - Dibaca 630 kali
Advertorial Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Pasti Diserahkan, Walau Peserta Belum Berkeluarga
Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menyerahkan simbolis santunan kematian almarhum Akmadi sebesar Rp 42 juta. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CIREBON - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian dan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta yang meninggal dunia. Kali ini, secara simbolis diserahkan Pj Bupati Cirebon H. Wahyu Mijaya, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur kepada keluarga almarhum Akmadi di kediamannya, di Desa Pangenan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Almarhum Akmadi semasa hidupnya bekerja sebagai Staff Kebersihan dan Penjaga Sekolah di SMPN 2 Pangenan. Pria umur 56 tahun yang belum pernah menikah ini sudah 13 tahun mengabdi di sekolah ini. Oleh pihak sekolah ia didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menggunakan anggaran Bosda.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur mengatakan, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika dia meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta. 

"Karena almarhum belum pernah menikah, dengan kata lain belum memiliki istri dan anak, santunan JKM almarhum diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon kepada ibu almarhum," ungkapnya. 

Akan tetapi, seminggu yang lalu ibu almarhum Akmadi menyusul meninggal dunia, sehingga manfaat JKM tersebut secara simbolis diserahkan Pj. Bupati Cirebon kepada adik kandung almarhum.

Selain dihadiri Pj Bupati Cirebon dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H. Ronianto, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Indra Fitriani, Kabag Kesra Pemkab Cirebon H. Iik Ahmad Ri'fai.

Adapun Kepala SMPN 2 Pangenan Junaedi, Camat beseta Kuwu setempat tampak hadir dalam kegiatan tersebut.

Adik almarhum Akmadi menyampaikan banyak terimakasih pada semua pihak, sehingga almarhum mendapatkan santunan kematian. 

Dia mengatakan, santunan kematian sebesar Rp 42 juta ini akan digunakan untuk biaya kendurian atas kematian almarhum, biaya aqiqah almarhum, dan biaya pengobatan adiknya yang sudah 3 tahun terkena stroke. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV