SUARA INDONESIA

Upaya BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelaku UMK Kenjeran Surabaya

Redaksi - 26 September 2024 | 12:09 - Dibaca 399 kali
Advertorial Upaya BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelaku UMK Kenjeran Surabaya
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak saat melakukan edukasi para pelaku UMK Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Rabu (25/9/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia. Edukasi program BPJS Ketenagakerjaan banyak dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Edukasi dilakukan tidak hanya kepada pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja di perusahaan, tetapi juga kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang bekerja secara mandiri. 

Rabu (25/9/2024) kemarin, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak melakukan edukasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada lebih dari 100 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Kegiatan ini juga dihadiri Pemerintahan Kecamatan Kenjeran.

Theresia Wahyu Dianti selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan harus tersampaikan pada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk kepada pelaku UMK di wilayah Kecamatan Kenjeran ini.

Para pelaku UMK ini, kata Theresia, adalah pekerja sektor BPU. "Mereka sangat antusias untuk memahami program yang kami sampaikan," lanjut Theresia.

Theresia mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan patut diikuti para pelaku UMK. Mereka juga perlu mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apalagi iurannya sangat terjangkau tapi manfaatnya cukup besar.

Dengan iuran minimal Rp 16.800,- per bulan, kata Theresia, mereka bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan JKK ini berlaku mulai peserta berangkat kerja, ketika sedang bekerja, sampai kembali tiba di rumah pulang kerja. 

Di saat-saat itu, terang Theresia, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis hingga dinyatakan sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

Peserta juga diberikan upah pengganti sementara tidak mampu bekerja. Terus, diberikan pula santunan cacat bila kecelakaan kerja itu sampai membuatnya cacat. Dan, jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48x upah yang dilaporkan.

Tidak hanya itu, dua anak dari peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja juga diberikan beasiswa mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta. 

Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta. Dua anaknya juga diberikan beasiswa yang sama, jika masa kepesertaan minimal sudah tiga tahun. 

“Semua profesi tentu memiliki risiko kerja. Oleh karenanya, negara hadir dalam wujud BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang bisa saja muncul, sehingga bagi peserta yang terkena risiko kerja seperti kecelakaan kerja atau kematian dapat terbantu dari dampak ekonomi yang mungkin muncul,” papar Theresia.

Edukasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan sebagai upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan perlindungan pada pekerja.

“Kami harap melalui edukasi program BPJS Ketenagakerjaan makin banyak tenaga kerja yang menyadari akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja dapat bekerja keras bebas cemas,” tutup Theresia. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV