SUARA INDONESIA, TRENGGALEK - Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Trenggalek yang bakal dibahas tahun 2025 mendatang telah disahkan.
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 tersebut berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan inisiatif DPRD Trenggalek
"Pembahasan Ranperda tahun 2025 mendatang sebanyak 17 Ranperda," kata Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, Jum'at (15/11/2024).
Doding juga menjelaskan bahwa rincian dari total Ranperda tersebut, empat Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sepuluh Ranperda merupakan usulan dari Bupati Trenggalek dan tiga sisanya adalah Ranperda komulatif.
“Tiga Ranperda komulatif mencakup APBD Induk dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” terang Doding.
Doding juga menyampaikan, selain penetapan propemperda 2025, Pada Rapat paripurna kali ini Pemkab Trenggalek menemukan tantangan besar yang dihadapi pada tahun depan.
Pasalnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kana mengalami penurunan yang signifikan. Dari sekitar Rp 173 miliar, DAK turun menjadi sekitar Rp 155 miliar, sehingga ada pengurangan sekitar Rp 25-30 miliar. “Kami di DPRD menyoroti dampak besar dari penurunan DAK ini," ungkapnya.
Menurunnya, banyak sekali DAK untuk PUPR yang dihapus, yang tadinya pelaksanaan kegiatan dibiayai DAK kini harus ditanggung oleh anggaran daerah.
Penurunan ini berarti Pemerintah Kabupaten harus mencari cara untuk menutup kekurangan anggaran tersebut, termasuk dengan mengalokasikan anggaran sendiri untuk program-program strategis.
"Salah satunya adalah pengadaan lahan untuk Jalur Lintas Selatan (JLS) yang membutuhkan anggaran sebesar Rp 30 miliar," ucap Doding menjelaskan.
Perlu diketahui, berikut Judul 17 Ranperda Pada Propemperda Tahun 2025 :
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek, Usulan Bupati.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Jwalita (Perseroda), Usulan Bupati.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, Usulan Bupati.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Usulan Bupati.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, Usulan Bupati.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan Dan Aset Desa, Usulan Bupati.
Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peraturan Atas tentang Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Usulan Bupati.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek, Usulan Bupati.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Usulan Bupati.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Usulan DPRD.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usulan DPRD.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur pasif Telekomunikasi, Inisiatif Dprd
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan pondok Pesantren dan Madrasah, Inisiatif DPRD.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perencanaan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek, Inisiatif DPRD.
Sedangkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kumulatif Terbuka yakni:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Usulan Bupati.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Usulan Bupati.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Usulan Bupati. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi