SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Dini kepada Siswa SMAN 1 Gresik

Redaksi - 24 October 2024 | 08:10 - Dibaca 333 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Dini kepada Siswa SMAN 1 Gresik
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik usai edukasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada siswa SMAN 1 Gresik. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, GRESIK - Edukasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan belum lama ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik pada para siswa dan Guru Pembimbing SMAN 1 Gresik

Bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Bunyamin Najmi. 

Bunyamin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program jaminan sosial tersebut untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, yang meliputi pekerja formal atau penerima upah (PU), pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi (Jakon), dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja, bahkan sifatnya wajib diikuti pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Kenapa penting, karena manfaatnya sangat besar, sementara iurannya cukup terjangkau. 

Program JKK, memberikan perlindungan berupa pengobatan secara gratis hingga sembuh pada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, memberikan santunan cacat, upah pengganti sementara tidak mampu bekerja (STMB).

Selain itu, jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48x upah, ditambah biaya pendidikan 2 anak dari TK hingga Perguruan Tinggi maksimal Rp 174 juta.

Kemudian Program JKM, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp 42 juta. Dua anaknya juga bisa mendapatkan beasiswa yang sama, jika masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun. 

Sementara untuk JHT, sifatnya tabungan yang akan dibayarkan/dikembalikan penuh tanpa potongan saat peserta sudah tidak bekerja atau meninggal dunia.

Bunyamin mengatakan, dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membuat pekerja merasa tenang saat bekerja, sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan. Selain itu, program BPJS Ketenagakerjaan mampu mencegah terjadinya kemiskinan ekstrim. 

Karena itu, harapannya jika mereka nanti bekerja, pastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di samping itu, diharapkan mereka akan mendorong orangtuanya yang bekerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Satu hal lagi, jika nanti mereka memiliki usaha atau jadi pimpinan perusahaan, harus mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV