SUARA INDONESIA

Satpol PP Bondowoso Tegaskan, Pemalsuan Pita Cukai Rokok Dikenai Sanksi Pidana Penjara

Bahrullah - 14 November 2024 | 15:11 - Dibaca 350 kali
Advertorial Satpol PP Bondowoso Tegaskan, Pemalsuan Pita Cukai Rokok Dikenai Sanksi Pidana Penjara
Operasi gabungan rokok ilegal di toko kelontong (Foto Satpol PP)

SUARAINDONESIA,BONDOWOSO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan pemalsuan pita cukai rokok dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun.

Sedangkan pidana denda bagi pemalsu cukai 10 kali nilai cukai, hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Demikian disampaikan Ali Djunaidi Sekretaris Satpol PP Bondowoso pada suaraindonesia.co.id saat melakukan operasi gabungan, Kamis (14/11/2024).

Lebih lanjut, Ali menerangkan ciri-ciri pita cukai palsu terlihat tidak sesuai peruntukannya, Pita cukai palsu, Pita cukai bekas.

"Pita cukai asli memiliki ciri-ciri khas yang sesuai dengan produknya, seperti, jumlah batang rokok, Jenis rokok, dan personalisasi perusahaan," ujarnya.

Ali menerangkan, personalisasi pita cukai adalah susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang biasanya diambil dari nama pabrik. Desain pita cukai juga diperbarui setiap tahunnya.

 "Pemalsuan pita cukai rokok melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Jika menemukan rokok ilegal, Anda dapat melaporkannya ke Bea Cukai terdekat atau menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225," ujarnya.

Ali menuturkan, pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.

"Pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian pembuka kemasan rokok, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan," ujarnya.

Kata Ali, rokok dengan pita cukai palsu. Rokok ilegal dengan pita cukai palsu merupakan rokok yang telah dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai.

Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.

“Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut,” jelas Ali.

Rokok dengan pita cukai bekas pakai berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain. Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya.

"Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai," ujarnya.

Setiap pita cukai, lanjut Ali, biasanya memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya.

Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.

“Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV