SUARA INDONESIA, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon telah menandatangani perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Pj Bupati Kuningan Dr. Agus Toyib S.Sos Msi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Novri Annur di ruang tamu Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (12/11/2024).
MoU tersebut bertujuan untuk memberi perlindungan jaminan sosial bagi seluruh petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan yang terdiri dari anggota KPU, PPK, PPS, KPPS, petugas ketertiban, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS, yang jumlahnya sebanyak 19.860 petugas.
Perlindungan jaminan sosial yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan selama mereka menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan.
Pj Bupati Kuningan Agus mengatakan, perlindungan sosial ini adalah untuk menjamin keberlangsungan petugas pemilihan kepala daerah selama proses Pilkada berlangsung.
"Dengan telah diberikannya perlindungan jaminan sosial pada mereka, kami berharap mereka akan fokus pada tugasnya, tanpa perlu khawatir terjadinya risiko," ujarnya.
Kendati demikian, tukas Agus, pihaknya juga tidak menginginkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. "Kami berharap penyelenggaraan Pilkada di Kuningan bisa sukses dan lancar serta aman," tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Novri Annur menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Pemkab Kuningan atas kepedulian memberi perlindungan jaminan sosial pada petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Kuningan.
"Dengan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, petugas penyelenggara Pilkada 2024 dapat menjalankan seluruh aktivitasnya tanpa cemas. Mereka akan merasa aman dan nyaman, karena terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Novri.
"Dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan sama halnya memberi kepastian jaminan sosial pada mereka bila mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian saat bertugas pada penyelenggaraan Pilkada," tambah Novri.
Dia menjelaskan, jika petugas mengalami kecelakaan kerja dalam rangka menjalankan tugas, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan cacat, akan diberikan santunan cacat.
Dan bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan petugas meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas santunan JKK Meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.
"Sedangkan jika petugas meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada 2024, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta," pungkas Novri. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi