SUARA INDONESIA

DPRD Situbondo Sahkan LKPJ 2025 dengan Catatan Kritis: Keseimbangan Fiskal dan Efektivitas Perda Jadi Sorotan

Syamsuri - 28 March 2026 | 04:03 - Dibaca 480 kali
Advertorial DPRD Situbondo Sahkan LKPJ 2025 dengan Catatan Kritis: Keseimbangan Fiskal dan Efektivitas Perda Jadi Sorotan
Pimpinan OPD dan Anggota DPRD Situbondo saat mendengarkan pandangan akhir fraksi di aula rapat paripurna gedung DPRD setempat. (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung Jumat (27/3/2026).

Persetujuan tersebut disampaikan secara bulat oleh seluruh fraksi, disertai sejumlah catatan strategis terkait pengelolaan fiskal dan implementasi kebijakan daerah.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Abdurahman, juga menjadi forum penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren serta kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro.

Abdurahman menjelaskan, dalam kerangka regulasi yang berlaku saat ini, DPRD tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak LKPJ secara langsung, melainkan memberikan rekomendasi sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

“Seluruh fraksi telah menyampaikan persetujuan dengan berbagai catatan yang konstruktif,” ujarnya usai rapat.

Berdasarkan pemaparan pemerintah daerah, kinerja fiskal Situbondo selama 2025 menunjukkan capaian positif, terutama pada sektor pendapatan yang melampaui target, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian, DPRD menyoroti realisasi belanja daerah yang juga melampaui perencanaan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran agar keseimbangan fiskal tetap terjaga.

DPRD menekankan bahwa tingginya belanja tidak dapat dihindari karena kebutuhan pembangunan, tetapi harus diiringi dengan perencanaan yang lebih presisi dan akuntabel. Di sisi lain, tantangan fiskal kian kompleks seiring berkurangnya sumber pendapatan daerah.

Hilangnya kontribusi PAD dari kawasan Banongan—yang sebelumnya menyumbang miliaran rupiah per tahun—serta penurunan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp200 miliar, menjadi tekanan signifikan terhadap kapasitas keuangan daerah.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya optimalisasi sumber-sumber pendapatan baru agar ketergantungan terhadap pusat dapat dikurangi,” tegas Abdurahman.

DPRD juga menyoroti pentingnya efektivitas implementasi peraturan daerah. Keberadaan regulasi, khususnya terkait pesantren dan pemberdayaan UMKM, diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Golkar melalui juru bicara Syaifullah menegaskan bahwa kedua Raperda memiliki nilai strategis dalam memperkuat pembangunan berbasis keagamaan dan ekonomi kerakyatan.

Meski demikian, ia mengingatkan perlunya penguatan pada aspek teknis dan fiskal agar kebijakan tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

Fraksi Golkar menyoroti perlunya kejelasan mekanisme penilaian kelayakan bangunan pesantren, termasuk penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), serta pentingnya validitas data sebagai dasar perumusan kebijakan.

Selain itu, forum komunikasi pesantren dinilai perlu dibentuk untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

Di sektor ekonomi, perhatian diarahkan pada penguatan koperasi dan usaha mikro sebagai pilar ketahanan ekonomi masyarakat. Namun, regulasi dinilai masih perlu dipertegas, khususnya terkait perlindungan pelaku usaha kecil dari dominasi usaha besar dan praktik pasar yang tidak sehat.

Fraksi Golkar juga menilai bahwa akses permodalan dan pendampingan usaha harus diperluas secara konkret, mengingat rendahnya realisasi program fasilitasi pinjaman UMKM sepanjang 2025.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menyampaikan apresiasi atas peran aktif DPRD dalam pembahasan Raperda.

Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi baru akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pesantren sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

“Sebagai daerah dengan karakter kuat berbasis pesantren, regulasi ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat dukungan pemerintah,” ujarnya.

Di sektor ekonomi, pemerintah daerah berharap Raperda tentang koperasi dan usaha mikro mampu menyederhanakan proses perizinan serta membuka ruang usaha yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan disetujuinya LKPJ 2025 dan dua Raperda strategis tersebut, DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk memperkuat sinergi dalam mendorong pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Situbondo. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV