SUARA INDONESIA

Belanja Pegawai Capai 42 Persen, Bupati Trenggalek Cari Skema Turun Sesuai UU HKPD

Wahyu Asmoro - 06 April 2026 | 14:04 - Dibaca 204 kali
Advertorial Belanja Pegawai Capai 42 Persen, Bupati Trenggalek Cari Skema Turun Sesuai UU HKPD
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. (Foto: dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menghadapi tantangan serius terkait tingginya belanja pegawai yang telah mencapai 42 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), proporsi belanja pegawai maksimal dibatasi 30 persen dan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menegaskan kondisi ini menjadi perhatian utama sekaligus tugas khusus bagi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang baru.

“Pada prinsipnya kita sekarang akan menuntut berapa biaya pegawai itu tidak lebih dari 30 persen sesuai undang-undang HKPD,” ujarnya saat pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, Rabu (1/4).

Dalam penyembuhan tersebut, jabatan Kepala BPKPD kini diemban oleh Edi Santoso yang sebelumnya menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia menggantikan Suhartoko yang kini dipercaya memimpin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek.

Mas Ipin menjelaskan, terdapat dua langkah utama untuk menurunkan proporsi belanja pegawai, yakni menekan pengeluaran atau meningkatkan pendapatan daerah.

“Caranya hanya dua, kalau proporsinya mau turun ya itu yang dipotong belanja atau penambahannya,” tegasnya.

Ia menilai pengalaman Edi Santoso di sektor perizinan menjadi modal penting dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama dalam mengidentifikasi potensi wajib pajak dan pelaku usaha.

“Tentu dia tahu siapa saja yang punya usaha dan menjadi objek pajak. Harapannya semua masyarakat bisa bahu-membahu,” imbuhnya

Menurut data yang disampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Trenggalek meningkat signifikan, dari sekitar Rp280 miliar menjadi Rp353 miliar. 

Namun demikian, peningkatan tersebut dinilai masih perlu dioptimalkan untuk menyeimbangkan struktur anggaran.

Selain itu, Pemkab Trenggalek juga menyiapkan strategi khusus yang akan segera ditindaklanjuti bersama Kepala BPKPD guna memastikan target penyesuaian anggaran dapat tercapai sebelum akhir tahun 2027. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wahyu Asmoro
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV