SUARA INDONESIA

Sosialisasi SPMB 2026/2027, Dispendik Jember Tekankan Transparansi dan Keadilan

Redaksi - 07 May 2026 | 15:05 - Dibaca 672 kali
Advertorial Sosialisasi SPMB 2026/2027, Dispendik Jember Tekankan Transparansi dan Keadilan
Acara Sosialisasi SPMB 2026/2027 Dispendik Jember. (Foto: dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik kolusi dan nepotisme.

Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember melibatkan berbagai unsur lintas instansi, di antaranya kepolisian, kejaksaan, inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, serta seluruh kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Jember.

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahyono, mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB 2026/2027 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai asas transparansi, objektivitas, keadilan, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa, daya tampung sekolah negeri di Kabupaten Jember masih terbatas dibanding jumlah lulusan SD setiap tahunnya. Saat ini terdapat 94 SMP negeri di Jember yang belum mampu menampung seluruh calon siswa.

"Karena itu, pemerintah daerah turut melibatkan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI dan MTs, serta sekolah swasta sebagai alternatif pendidikan bagi masyarakat," tandasnya.

Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, pemerintah tetap menerapkan sistem kuota berdasarkan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

Untuk jenjang SD, kuota domisili ditetapkan sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Sedangkan untuk jenjang SMP terdiri dari 50 persen domisili, 25 persen prestasi, 20 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan orang tua.

Menurut Arief, jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi siswa berprestasi akademik, tetapi juga mencakup bidang non-akademik seperti olahraga, seni, hingga hafalan Al-Qur’an.

Selain itu, Dispendik juga menyesuaikan jumlah penerimaan siswa berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan ketentuan jumlah maksimal siswa di setiap kelas.

"Pemerintah membatasi jumlah siswa maksimal 28 anak per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP guna menjaga efektivitas proses pembelajaran," ungkap Arief.

Dispendik Jember mengimbau masyarakat agar tidak terpaku pada stigma sekolah favorit karena kualitas sarana dan proses pembelajaran di sekolah-sekolah kini dinilai semakin merata.

"Dengan pengawasan lintas instansi, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 berjalan lebih tertib, adil, dan minim pelanggaran," pungkas Arief. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV