SUARA INDONESIA, CIREBON - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah melakukan penandatangan perpanjangan kerja sama sekaligus penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan periode Tahun 2026.
Perpanjangan kerja sama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Cirebon.
Penandatanganan Perpanjangan Kerja Sama dilakukan di Arunika Kuningan pada Kamis (4/6/2026) lalu.
Hadir dalam kegiatan itu di antaranya Kepala Kejaksaan, Kasi Datun, Kasubagbin, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cirebon.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Zainal Abidin mengatakan, perpanjangan kerja sama ini berlandaskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu juga kegiatan berdasarkan Surat B/4585/062026 perihal Permohonan Bantuan Hukum Tentang Penyelesaian Program BPJS Ketenagakerjaan, dan Rencana Kerja Petugas Pemeriksa Tahun 2026.
Tujuan kerja sama ini dalam rangka sinergitas untuk memaksimalkan hasil kerjasama antar lembaga, dan untuk meningkatkan capaian iuran serta kepesertaan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan khusunya di wilayah Kota Cirebon.
BPJS Ketenagakerjaan Cirebon bersama Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan melakukan penagihan piutang terhadap pemberi kerja/badan usaha di Kota Cirebon yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Kejaksaan akan terus membantu menegakkan aturan bagi perusahaan yang menunggak iuran dan tidak mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai Surat Kuasa Khusus yang kami serahkan," kata Zainal.
“Fokus kerjasama ini penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan. Implementasinya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan mengirimkan Surat Undangan Pemanggilan terhadap perusahaan menunggak iuran dan akan melakukan mediasi terhadap tagihan iuran di BPJS Ketenagakerjaan," terang Zainal.
Menurutnya, penanganan atas ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon setelah pihaknya memlakukan treatment kunjungan, dan pemberitahuan secara tertulis tapi tetap tidak dipatuhi .
“Kerja sama dengan kejaksaan akhirnya kami lakukan dengan tujuan untuk memastikan setiap pekerja mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tutup Zainal. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi