SUARA INDONESIA

Alasan Gus Dur Dilengserkan oleh MPR

Mohammad Sodiq - 08 August 2022 | 08:08 - Dibaca 4.75k kali
Artikel Alasan Gus Dur Dilengserkan oleh MPR
Gus Dur saat keluar dari istana pasca dilengserkan oleh MPR (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA - KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur merupakan Presiden ke Empat di Indonesia. Setelah dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggantikan B.J. Habibie pada tahun 1999.

Namun Era kepemimpinan Gus Dur tidak berlangsung lama.

Gus Dur memulai karir menjadi Presiden sejak tanggal 20 Oktober tahun 1999, berakhir pada tahun 2001 lantaran dilengserkan oleh MPR melalui sidang istimewa pada tanggal 23 Juli.

Ada banyak alasan MPR melakukan sidang istimewa untuk melengserkan Gus Dur saat menjadi Presiden.

Awal mula Gus Dur dituding menggelapkan penggunaan dana yayasan dan kesejahteraan karyawan bulog sebesar 4 juta dolar AS. Hal itu berdasarkan laporan panitia khusus (Pansus) DPR.

Atas tuduhan itu Gus Dur dianggap telah melanggar Undang - undang 1945 Pasal 9, tentang sumpah jabatan dan TAP MPR XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain dituding menyelewengkan dana, selama menjadi Presiden Gus Dur dinilai sering membuat kebijakan yang kontroversial. Seperti melepas kedudukan Jusuf Kala dan Laksamana Sukardi atas tuduhan Kasus korupsi. Padahal tuduhan Gus Dur tidak didasari bukti yang kuat.

Gus Dur juga melakukan penghapusan atas TAP MPR yang membahas tentang Partai Komunisme Indonesia (PKI).

Selain itu, Gus Dur mengeluarkan dekrit Presiden yang berisikan tentang pembubaran parlemen.

Dekrit yang dikeluarkan oleh Gus Dur atas pembekuan DPR dan MPR dianggap telah menyita perhatian publik.

Lantaran isi dekrit, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan membekukan partai Golkar. Sehingga Gus Dur dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai Presiden.

Raferensi : kompas.com

(Sodiq/Rul)***


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya