NGAWI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi tidak melewatkan kesempatan dalam tugasnya mensosialisasikan penegakan hukum peredaran rokok ilegal di Ngawi.
Hal itu terlihat saat puncak peringatan Hari Santri 2022 di Ngawi digelar dengan dilakukannya pawai akbar atau kirab santri sejauh 4 kilometer dengan jumlah peserta 17 ribu santri.
Kasatpol PP Rahmat Didik mengajak seluruh santri yang ada di Kabupaten Ngawi berpartisipasi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
"Dalam kesempatan kirab hari santri nasional di Ngawi ini, kami tadi juga melakukan sosialisasi tentang aturan cukai kepada 17 ribu santri," ungkap Rahmat Didik, Senin (24/10/2022).
"Sosialisasi ini sangat efektif, karena ada belasan ribu peserta. Mereka diberi pemahaman perbedaan rokok cukai dan tanpa cukai alias tidak berizin," kata Rahmat Didik menambahkan.
Didik menerangkan, sosialisasi yang menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 itu juga dijelaskan resiko hukum bagi yang mengedarkan rokok tanpa cukai.
"Rokok legal sudah pasti menguntungkan negara, yang ilegal tidak berizin ini melanggar hukum, tentu pengedar atau penjual rokok tanpa cukai akan ditindak hukum," tandasnya.
"Maka kami mengatakan kepada belasan ribu warga peserta kirab hari santri, untuk bersama-sama melakukan tindakan pencegahan peredaran rokok ilegal, sampaikan kepada kami atau kepolisian jika ada," tegas Didik.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi