PROBOLINGGO - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-20 Juli 2021.
Kabupaten Probolinggo tidak termasuk daerah wajib penerapan PPKM Darurat, karena statusnya yang masih berada di zona kuning.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica menyebut status Kabupaten Probolinggo (zona kuning) saat ini, menjadi alasan tidak berlakunya PPKM Darurat sesuai ketetapan Gubernur Jatim.
"Kabupaten Probolinggo masuk zona kuning penyebaran Covid-19. Penetapan wilayah yang harus menerapkan PPKM Darurat dari Gubernur (Jatim) berdasarkan instruksi Mendagri," ungkapnya, Jumat (02/07/2021).
Meski begitu, kata dr. Dewi sebagai daerah zona kuning Covid-19 bukan berarti pihaknya akan mengabaikan poin penting dalam penerapan PPKM Darurat.
Sebab, hingga Jumat petang (02/07/2021) masih terdapat 3 kecamatan yakni Leces, Kraksaan dan Paiton masuk dalam zona merah atau risiko sangat tinggi penyebaran Covid-19.
"Tetap ada poin yang akan kami tetapkan dari penerapan PPKM Darurat, khususnya pada zona merah di Kabupaten Probolinggo," tukasnya.
Pemberlakuan jam operasional pertokoan/pusat perbelanjaan dikatakannya menjadi salah satu poin yang akan diterapkan, pertokoan hanya diizinkan buka hingga pukul 17.00 WIB sesuai penerapan PPKM Darurat.
"Ini langkah antisipasi kami agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo dapat kami tekan, karena pandemi memang belum berakhir. Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus melonjak dalam 2 pekan ini, tetap patuhi protokol kesehatannya," tutup dr. Dewi.
Sebagai informasi perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Probolinggo hingga berita ini diturunkan tercatat sebanyak 132 orang dirawat dengan tambahan per-hari ini sebanyak 21 kasus.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi