SUARA INDONESIA

Pemkab Jember Tak Mewajibkan ASN Hamil maupun Sakit untuk Terjun Verval Data

Fathur Rozi - 24 April 2026 | 20:04 - Dibaca 1.65k kali
Kesehatan Pemkab Jember Tak Mewajibkan ASN Hamil maupun Sakit untuk Terjun Verval Data
Gus Fawaid saat live di kanal YouTube Wadul Gus'e, Minggu (19/4/2026). (Foto: Tangkapan layar live YouTube Wadul Gus'e)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember perbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) izin tidak terjun Verifikasi dan Validasi (Verval) data kemiskinan, apabila sedang hamil ataupun sakit. Dengan ketentuan mengajukan dan disertai surat keterangan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait saat live di kanal YouTube Wadul Gus'e, Minggu (19/4/2026). Baginya, hal tersebut sah-sah saja, agar tidak memberatkan yang bersangkutan.

“Kalau seandainya dia sakit atau hamil, bisa kok mengajukan ke atasan bahwa ada surat keterangan hamil atau sakit. Jadi gak perlu,” kata Bupati Fawait.

Namun, Fawait menyampaikan, kegiatan Verval data ini tidak bertujuan untuk memberi tugas berat kepada ASN, dan akan memberi kelonggaran apabila berhalangan sebagai yang dimaksud di atas.

“Ibadah wajib saja bisa diganti kok, kalau memang kondisinya tidak baik-baik saja,” jelas Gus Fawait, panggilan akrabnya.

Sebelumnya, Gus Fawait, menghadirkan kegiatan Verval data kemiskinan oleh ASN Pemda Jember yang dimulai sejak pekan lalu, untuk menciptakan satu data kemiskinan yang lebih akurat.

“Jika datanya akurat, maka kebijakan yang akan diterapkan pun akan lebih efektif dan langsung menyentuh akar persoalan,” ungkapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV