JEMBER-Ibadah Haji sebagai mana ibadah-ibadah lain, memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang berangkat ke Baitullah untuk berhaji.
Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Silaiman Rasjid, ada empat syarat wajib haji, yakni sebagai berikut:
1. Islam
2. Berakal
3. Balig
4. Kuasa / Mampu
Dari persyaratan yang ke empat yakni kuasa atau mampu, sebagaimana yang telah diaebutkan dalam Al-Qur'an bahwa haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu.
Kemampuan di sini dalam ilmu fiqih dibagi menjadi dua macam, yakni:
Pertama, seseorang mampu melaksanakan haji tersebut sendiri, dengan beberapa syarat berikut:
Kedua, seseorang mampu berhaji tapi tidak dikerjakan oleh dirinya sendiri, yakni digantikan oleh orang lain. Misalnya haji bagi orang yang sudah meninggal dunia, dan semasa hidup dia mencukupi syarat untuk melaksanakan haji, maka ibadah haji tersebut wajib dikerjakan oleh orang lain.
Adapun untuk ongkosnya diambil dari harta yang dia tinggalkan. Kewajiban ini jatuh pada ahli waris, yakni mencari orang yang akan mengerjakan haji dan membayar ongkos keberangkatan dari harta yang ditinggalkan sebelum dibagi dengan ahli waris lain, sebagaimana wajib atasnya membayar utang piutang kepada manusia.
"Dari Ibnu Abbas, "Seorang perempuan dari kabilah Juhainah telah datang kepada Nabi SAW. Katanya, "Sesungguhnya Ibuku telah bernazar akan pergi haji, tetapi dia tidak pergi sampai dia mati. Apakah boleh saya kerjakan haji untuk dia?" Jawab Nabi, "Ya, boleh. Kerjakanlah olehmu hajinya. Bagaimana pendapatmu kalau ibumu sewaktu mati meninggalkan utang, bukankah engkau yang membayarnya?Hendaklah kamu bayar hak Allah, sebab hak Allah itu lebih utama untuk dipenuhi," HR Bukhari. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi