JEMBER- Salat Tarawih ialah salat malam yang dikerjakan hanya pada bulan Ramadan. Hukum mengerjakannya ialah sunah mu'akkad yakni sunah yang sangat penting untuk dilaksanakan baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Secara umum, terutama di Indonesia, salat Tarawih dikerjakan secara berjamaah di masjid atau mushola. Akan tetapi, tidak ada larangan untuk mengerjakannya secara sendiri di rumah masing-masing.
Sebagaimana yang dijelaskan sayyidah Aisyah dalam suatu hadis, tentang bagiamana Rasulullah mengerjakan salat Tarawih secara berjamaah dan sendirian di kediamannya.
Dari Aisyah, "Sesungguhnya Nabi SAW, pada suatu malam telah salat di masjid, maka salat pula orang banyak mengikuti beliau. Kemudiaan beliau salat pula kedua kalinya, maka bertambah banyak orang mengikutinya. Kemudian pada malam ketiga atau keempatnya mereka berkumpul pula, tetapi beliau tidak datang kepada mereka. Paginya beliau berkata, "Saya mengetahui apa yang kamu kerjakan malam tadi (yaitu berkumpul untuk salat). Saya tidak berhalangan untuk datang kepada kamu, hanya saja takut salat itu menjadi wajib atas kamu." Kejadian tersebut dalam bulan Ramadan," HR Bukhari dan Muslim.
Hadis tersebut menegaskan bahwa salat Tarawih boleh dikerjakan secara sendirian dan menjadi dasar kesunnahannya bagi umat muslim
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurariah, sunahnya salat Tarawih kembali ditegaskan oleh Rasulullah lewat sabdanya.
"Abu Hurairah telah menceritakan bahwasanya, Nabi SAW selalu menganjurkan untuk qiyam (salat sunah) di bulan Ramadan, tetapi tidak memerintahkan mereka dengan perintah yang tegas (wajib). Untuk itu beliau bersabda, "Barang siapa mengerjakan salat (sunah di malam hari) bulan Ramadan karena iman dan mengharapkan pahala (Allah), niscaya dosa-dosanya yang terdahulu diampuni," HR Bukhari dan Muslim.
Sementara itu, waktu untuk mengerjakan salat Tarawih ialah sepanjang malam setelah salat Isya hingga terbit fajar atau sebelum datangnya waktu salat Subuh. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi