BOJONEGORO, Untuk tahun 1443 H, ternyata besaran zakat fitrah berupa beras dan uang (per jiwa) berbeda dari tahun sebelumnya.
Dijelaskan Sholihul Hadi Plt penyelenggara zakat, wakaf Kemenag, kenaikan itu berdasarkan rapat bersama BAZNAS, MUI serta Dinas Perdagangan.
"Zakat fitrah berupa beras sebelumnya 2,5 kg menjadi 3 kg, uang sebelumnya 30 ribu rupiah menjadi 33 ribu rupiah," ucapnya Kamis (07/04/2022).
Lebih lanjut, tentang besaran zakat fitrah sebagai bentuk himbauan dan kehati-hatian dalam pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah 1443 H.
"Kiranya bagi yang ingin menyalurkan zakatnya dapat dikoordinir tiap satker, lalu disetor ke UPZ Kemenag paling lambat 25 April 2022," ujarnya.
Dijelaskan, jika yang bersangkutan tidak dapat memberikan secara langsung, maka bisa tetap menyalurkan melalui nomor rekening khusus.
"Salurkan melalui rekening UPZ KEMENAG BJN Infaq Shodaqoh BSM dengan nomor rekening 7129285839," tuturnya.
"Bilamana sudah transfer, dapat dikonfirmasikan ke nomor kontak 0857 1022 8945," imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi