SUARA INDONESIA

Pengertian Mut'ah dan Nafkah Iddah yang Harus Dibayar Suami Saat Bercerai

Redaksi - 11 May 2022 | 19:05 - Dibaca 1.93k kali
Khazanah Pengertian Mut'ah dan Nafkah Iddah yang Harus Dibayar Suami Saat Bercerai
Ilustrasi (Foto: Freepik)
JEMBER- Mut'ah dalam kaidah fiqih ialah sebuah pemberian dari seorang suami kepada istrinya saat mereka bercerai yang hukumnya wajib jika perceraian tersebut adalah keinginan suami. Sebaliknya jika hal tersebut ialah keinginan sang istri maka hukum mut'ah menjadi tidak wajib bagi suami.

Adanya mut'ah sendiri telah banyak disebutkan dalam Al-Qur'an di antaranya pada surah Al-Baqarah dan Al-Ahzab.

"Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberikan mut'ah cara yang patut sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa," Al-Baqarah 241.76

Menurut ayat tersebut maka ketentuan pemberian mut'ah dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan kemampuan suami. Tetapi dianjurkan untuk tidak kurang dari seperdua mahar saat menikah. 

Hal itu juga ditegaskan dalam ayat lain yang mewajibkan mut'ah atas para suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya, tetapi tidak ada ketentuan khusus tentang kadarnya.

"Dan hendaklah mereka, kamu beri mut'ah yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikkan," QS Al-Baqarah 236. 

Adapun perkara tersebut di Indonesia berlaku pada perceraian suami istri beragama Islam yang diproses melalui pengadilan agama. Oleh sebab itu ketentuan kadar mut'ah yang dikeluarkan akan ditentukan oleh hakim sesuai dengan kondisi suami. 

Sementara itu, untuk pembayarannya boleh dilakukan secara tunai maupun angsuran. Jika dikemudian hari pihak laki-laki tidak memenuhi hal itu, maka pihak perempuan memiliki hak untuk penguatkuasakan perintah yang berkatian di pengadilan agama. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV