SUARA INDONESIA

Talak Tiga dan Pendapat-pendapat Tentangnya

Redaksi - 04 June 2022 | 19:06 - Dibaca 1.36k kali
Khazanah Talak Tiga dan Pendapat-pendapat Tentangnya
Ilustrasi (Foto: Freepik)
JEMBER- Seorang istri yang telah ditalak tiga oleh suaminya tidak berhak untuk diajak rujuk kembali, kecuali jika perempuan tersebut telah menikah dan diceraikan oleh suami yang kedua.

Meski rujuk setelah pihak istri dicerai dari suami keduanya dan telah habis masa iddahnya diperbolehkan ada hal mendasar yang perlu menjadi perhatian.

Hal tersebut mengenai pernikahan yang dialngsungkan harusla benar-benar atas keinginan kedua belah pihak. Bukan semata-mata atau disengaja agar bisa memenuhi syarat dari rujuk setelah talak tiga dari suami yang pertama.

"Rasulullah Saw mengutuk al-muhallil (suami lain yang menghalalkan suami pertama untuk menikahi bekas istrinya yang telah dicerai 3 kali) dan muhalla-lah (suami pertama)," HR Ahmad, Nasa'i dan Turmuzii.

Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai talak tiga yakni sebagai berikut:

Pertama, menjatuhkan talak tiga kali pada waktu yang berbeda. Seperti contoh, suami yang menalak satu istrinya, lalu pada masa iddah ia kembali mengatakan talak lagi dan di masa iddah kedua ia juga memberikan talak lagi.

Kedua, seorang suami yang menjatuhkan talak pada istrinya dengan talak satu, lalu setelah selesai masa iddah ia nikahi kembali, akan tetapi kemudian ia menalak istirnya kembali setelah masa iddah dinikahi lagi, kemudia ia talak lagi.

Para ulama bersepakat bahwa kedua keadaan di atas talak tersebut jatuh menjadi talak tiga, sehingga berlakulah hukum talak tiga untuk keduanya.

Ketiga, saat suami menalak istrinya dengan kalimat langsung seperti berikut, "Saya talak engkau talak tiga", atau "Saya talak engkau, saya talak engkau, saya talak engkau," berulang hingga tiga kali berturut-turut.

Dalam keadaan tersebut para ulama memiliki perbedaan pendapat. 

Pendapat pertama mengatakan, talak yang diucapkan dengan cara tersebut telah jatuh dalam talak tiga dan berlaku semua hukum atasnya. Hal tersebut didasari hadis Rasulullah berikut:

"Dari Hasan ia berkata, "Abdullah bin Umar telah bercerita kepada kami bahwa dia telah menolak istrinya dengan talak satu ketika istrinya sedang haid, kemudian Abdullah bermaksud menjatuhkan dua talak lagi pada masa iddah. Ketika perkara Abdullah itu disampaikan orang kepada Rasulullah SAW, beliau bersabda, 'Hai Ibnu Umar, tidaklah begitu perintah Allah. Sesungguhnya engkau telah menyalahi sunnah yang sebaiknya ditalak waktu suci,' Maka Abdullah berkata, 'Rasulullah menyuruh saya supaya rujuk kepadanya, maka saya rujuk istri saya.' Kemudian Rasulullah bersabda, 'Apabila ia suci talaklah di waktu itu, atau teruskanlah pernikahanmu dengan baik.' Abdullah bertanya, "Bagaimana, ya Rasulullah, kalau saya talak istri saya dengan talak tiga? apakah boleh saya rujuk kepadanya? Jawab Rasulullah SAW, 'Tidak boleh, ia sudah bain, dan engkau berbuat maksiat (melanggar hukum)," HR Daruquthni.

Sementara pendapat kedua mengatakan bahwa perkataan tersebut tidak menjatuhkan talak sama sekali, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut:

"Barang siapa mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka pekerjaan itu ditolak," HR Muslim.

Sedang pendapat ketiga mengatakan talak tersebut jatuh pada talak satu dan berlaku hukum talak satu atasnya. Sehingga suami masih bisa rujuk dengan istrinya kembali.

"Dari Ibnu Abbas, "Sesungguhnya Rakanah telah menalak istrinya dengan talak tiga pada satu waktu, kemudian ia merasa sangat sedih atas perceraian itu. Maka Nabi SAW bertanya kepadanya, "Bagaimana caramu menolaknya?' Jawab Rakanah, talak tiga pada suatu ketika (sekaligus),' Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya telak yang demikian itu talak satu. Rujuklah engkau kepadanya," HR Ahmad dan Abu Ya'la kata Abu Ya'la hadits ini Shahih. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV