JAMBI - Jajaran Polres Merangin berhasil amankan satu orang wanita penyalah gunakan Narkotika jenis Shabu berinisil MA (20) Warga Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Kronologis penangkapan tersangka MA, anggota Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa Di Pondok Kebun Dusun Jiran Lelangeh Kelurahan Kampung Baruh sering dijadikan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu
Berbekal Informasi team langsung bergerak dan sesampainya di TKP pada Hari Kamis tanggal 29 Oktober sekira jam 00.20 berhasil amankan seorang perempuan yang mengaku habis mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu bersama dengan temanya AM
Saat di tangkap, MA mengaku baru sudah mengkosumsi sabu, bersama dengan rekannya AM, MA juga mengaku bahwa dirinya masih menyimpan satu kantong sedang, sabu di dalam saku celananya.
Namun AM yang merupakan rekan MA, berhasil melarikan diri dalam gelapnya malam saat hendak ditangkap.
IPTU Edih, selaku Kabag Humas Polres Merangin, Kamis (03/112020) membenarkan perihal penangkapan wanita muda tersebut.
“Benar ada warga Tabir Ilir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi yang berinisial MA, diamankan terkait narkoba, Tersangka selanjutnya di bawa Ke Polres Merangin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkas Edih (ihwanudin)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi