SUARA INDONESIA

Warga Bojonegoro Diamuk Massa Hingga Babak Belur, Ternyata Ini Penyebabnya

M Nur Ali Zulfikar - 19 January 2021 | 20:01 - Dibaca 1.60k kali
Kriminal Warga Bojonegoro Diamuk Massa Hingga Babak Belur, Ternyata Ini Penyebabnya
Tersangka Muhammad Khoiman baju oren saat diamankan petugas kepolisian

LAMONGAN - Nasip apes dialami Muhammad Khoiman (48), warga Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Pria berambut gondrong babak belur dihajar massa, setelah kepergok mencuri sepeda motor milik sepeda motor milik Saelan, warga Dusun Dandang, Desa Sumberbajar, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Selasa (19/1/2021).

Pada waktu itu Saelan sedang memarkir sepeda motor miliknya di pematang sawah, dan ditinggal menyemprotkan obat ke tanaman bawang merah miliknya.

Selang beberapa menit kemudian, korban melihat sepeda motor miliknya, dikendarai atau dicuri oleh seorang pelaku menuju ke arah utara.

"Mengetahui sepeda motor miliknya dibawah kabur orang, korban langsung berteriak - teriak, hingga akhirnya banyak warga yang datang menangkap pelaku," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi.

Pelaku, ujar Estu, sempat dihajar masyarakat sekitar yang mengamuk. Hingga akhirnya petugas datang mengamankan pelaku dan diamankan petugas Polres Lamongan.

"Tim Jaka Tingkir mendapatkan informasi adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, kemudian tim menuju ke TKP, namun sebelum sampai di TKP petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah diamankan oleh massa tepatnya di jalan raya," ujar perwira polisi dengan dua balok di pundak ini.

Estu menambahkan, sebelum diamankan di Polsek Bluluk, tersangka terlebih dahulu dibawa ke puskesmas Bluluk guna mendapatkan perawatan medis dan visum et repertum. Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui telah melakukan tindakan pencurian tersebut.

"Setelah semua proses selesai, tersangka beserta barang bukti berupa 3 buah mata kunci T dan 1 buah kunci T, dibawa menuju ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Kriminal

View All
EDISI, 27 JUNI 2024
27 June 2024 - 15:06
EDISI, 27 JUNI 2024
EDISI, 8 JUNI 2024
08 June 2024 - 15:06
EDISI, 8 JUNI 2024
EDISI, 7 JUNI 2024
07 June 2024 - 15:06
EDISI, 7 JUNI 2024
EDISI, 6 JUNI 2024
06 June 2024 - 15:06
EDISI, 6 JUNI 2024