GRESIK - Satpolair Polres Gresik menangkap tiga perahu nelayan yang menggunakan jaring trawl di perairan Mengare. Sebanyak tiga ABK dan nahkodanya diamankan.
Ketiga perahu yang diamankan diantaranya, perahu pertama Sain (43), bersama 3 orang lainnya. Kemudian, Mustakim (48) bersama 3 ABK dan Enderik (28), juga bersama 3 ABK. Mereka berasal dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
Kasatpolair Polres Gresik AKP Masyhur Ade menjelaskan, penangkapan dilakukan pekan lalu. Tiga perahu nelayan ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya.
Saat melintas di perairan Mengare polisi yang berpatroli dengan kapal X-1029 itu melihat tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl.
Saat para nelayan menarik hasil tangkapannya, kapal patroli langsung menghampiri dan mengamankan ketiga perahu itu.
"Saat kami amankan para nelayan sudah mendapatkan hasil tangkapannya," kata Masyhur Ade, Jumat (29/1/2021).
Dia menyampaikan, para nelayan, dan 3 perahu, 3 set jaring trawl serta hasil tangkapannya diamankan ke Kantor Satpolair Polres Gresik sebagai barang bukti.
"Mereka kami kenakan pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi