BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi akhirnya berhasil menangkap dan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan investasi bodong. Tersangka berinisial ZS (26), warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, saat dilakukan pendalama terhadap ZS, polisi menemukan beberapa yang berhubungan dengan bukti material, serta ada kejanggalan di dalam investasi tersebut.
"Dimana kegiatan yang dilakukan oleh dugaan sebagai pelaku yaitu ZS, telah melaksanakan mapping ataupun mengkonsolidasikan orang di dalam 260an kelompok atau di dalam grup WhatsApp yang berbeda," kata Arman, melalui konferensi persnya, Selasa (4/5/2021).
Arman melanjutkan, dari masing-masing grup WhatsApp tersebut nasabah diberi janji yang berbeda baik dalam jumlah investasi dan jangka waktunya.
"Contohnya, ketika meng investasi Rp 100 ribu akan dijanjikan lima hari, menjadi Rp 150 ribu. Jadi ada keuntungan yang berlipat," beber Arman.
Adapun tipu gelap yang dilancarkan pelaku yakni dengan meyakinkan para nasabah dengan hasil yang menggiurkan. Sedangkan modus untuk melancarkan aksinya dengan membagi nasabah ke dalam 260an grup WhatsApp.
"Merasa bahwasanya ada keuntungan disini, sehingga rata-rata korban menginvestasikan lagi dengan nilai-nilai yang lain. Inilah ada bujuk rayu yang dilakukan oleh yang bersangkutan yang hubungannya dengan investasi, sampai dengan kita melakukan kegiatan penindakan," ungkap Arman.
Dari pelaku ZS, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan, uang tunai sekitar Rp 45 juta, serta berbagai rekening koran. Polisi juga mengamankan sejumlah alat penunjang yang digunakan untuk investasi seperti kursi, meja, AC, dan lainnya.
"Serta alat bukti buku catatan, rekapitulasi dana masuk dan keluar, dan juga handphone. Alat komunikasi ini digunakan dalam kegiatan tipu gelap. Maka yang bersangkutan kita amankan dan kita tahan," tegas Arman.
Arman menambahkan, investasi bodong yang sudah berjalan sejak November 2020 hingga Maret 2021 ini, setidaknya ada 35 orang yang dirugikan. "Dugaan kerugian kurang lebih Rp 1 miliar," sebutnya.
Perkara ini akan terus dikembangkan, karena menurut Arman dapat dimungkinkan ada pelaku lain yang terlibat dalam investasi bodong tersebut.
"Kemungkinan ada tersangka lain, sementara dalam pengembangan berikutnya. Kita juga membuka posko pengaduan, harapannya masyarakat yang merasa bahwasanya dalam menyimpan investasinya tidak sesuai, dan ada tipu gelap maka bisa melakukan pengaduan di SPKT tersebut," tandas Arman.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi