NGAWI - Tersangka P (34) warga Desa Gelung, Kecamatan Paron dan M (44) warga Desa Watualang, Kecamatan Ngawi terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kedua tersangka itu telah melakukan porno aksi eksibisionis atau sengaja memperlihatkan alat kelamin di muka umum khususnya di depan perempuan.
Kepada petugas kedua tersangka mengaku aksinya dipicu karena sering melihat film porno di internet. Menurutnya, aksi itu bisa menimbulkan dorongan fantasi sex.
Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas kepolisian adanya laporan korban dan karena keresahan masyarakat.
"P dan M saat melakukan pornoaksi di lokasi yang berbeda. P di Kwadungan, dan M di Paron," ungkap Kompol Haryanto saat konferensi pers di Mapolres Ngawi pada, Jumat (3/3/2023).
"Karena korban merasa ketakutan atas perilaku eksibisionis kemudian melapor ke petugas kepolisian, dan kami berhasil menangkap para pelaku," kata Haryanto menambahkan.
Lebih lanjut Haryanto menjelaskan, untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Kami sangkakan pada pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang perbuatan pornografi, ancamannya pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar," pungkas Haryanto.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi