CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Seorang pria di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ini memang layak mendekam di penjara. Pasalnya, ia diduga tega mencabuli 6 anak di bawah umur.
Pria tersebut, berinisial AP (33) warga Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap berprofesi sebagai guru pencak silat.
Sementara, para korban sendiri merupakan murid pelaku berjenis kelamin perempuan masing-masing berinisial KA (12), KP (12), AD (15), AN (16), D (16) dan IZ (17).
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku pada awal Februari lalu dan melaporkannya ke Polisi.
Korban pun membenarkan kejadian itu. Dia juga mengaku bahwa keempat temannya juga dicabuli oleh oknum guru silat tersebut.
Lantaran aksi bejatnya itu, AP pun kemudian ditangkap tim Unit PPA bersama Resmob Polresta Cilacap.
"Korban berjumlah enam orang perempuan. Dan mereka rata-rata masih berstatus pelajar," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi di sela-sela konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (06/06/2023).
Perbuatan dugaan tak senonoh yang dilakukan pelaku diawali dengan meminta korban untuk memijat hingga kemudian melakukan aksi pencabulan.
"Intinya untuk memenuhi hasrat birahinya," kata Polisi berstatus Jendral bintang dua ini.
Kapolda asal Surabaya itu menambahkan, saat ini pelaku telah resmi ditahan dan berstatus tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dijerat Pasal 82 Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi