SUARA INDONESIA

Kasus Perdagangan Orang, Polda Jateng Ringkus 33 Tersangka

Andi Saputra - 12 June 2023 | 14:06 - Dibaca 703 kali
Kriminal Kasus Perdagangan Orang, Polda Jateng Ringkus 33 Tersangka
Polda Jateng saat menunjukkan barang bukti kejahatan dari kasus TPPO. Foto (Andi Saputra/Suaraindonesia.co.id).

SEMARANG, Suaraindonesia.co.id - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta 1.305 orang yang menjadi korban TPPO di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Kasatgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Abioso Senoaji mengatakan, dari pengungkapan tersebut berhasil meringkus 33 tersangka, dimana 10 tersangka dari PT Penyaluran Tenaga Kerja, dan 23 tersangka dari perseorangan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja buruh, PRT dan anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri melalui PT yang tidak berizin.

"Dalam kurun waktu sepekan terakhir ini jajaran Polda Jateng menerima laporan kasus TPPO sebanyak 26 kasus. modus yang dilakukan pelaku dengan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja ABK, PRT, buruh ke luar negeri tanpa melaui prosedur yang telah ditentukan oleh Pemerintah," kata Brigjen Abioso Senoaji, di Kantor Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023).

Menurutnya, Kasus TPPO itu tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Jateng, diantaranya di Polresta Magelang dan Polres Demak, Polres Jepara dan lainnya.

"Para korban diiming-imingi bekerja di luar negeri menjadi ABK maupun pekerja pabrik serta asisten rumah tangga (ART)," jelasnya. 

Abiyoso menuturkan, Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap, tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara, antara lain Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara, Timur Tengah dan negara lainnya.

Abiyoso menambahkan, Perusahaan Penyalur tenaga kerja/perseorangan mendapat keuntungan sebesar kurang lebih 5 juta rupiah (fee ketika calon PMI telah diberangkatkan), dan dari hasil pemeriksaan kira-kira sudah mendapati keuntungan sebesar kurang lebih Rp.2.499.031.722. Sedangkan para korban sudah mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.300.000.000,-

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andi Saputra
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV